Suara.com - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akan memberlakukan kebijakan tilang sistem poin untuk para pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalin (lalu lintas). Nah untuk selengkapnya, berikut ini ulasan aturan, sanksi dan jadwal kapan diterapkan.
Diketahui, sebenarnya aturan sistem tilang poin bagi pemilik SIM ini sudah ada dari tahun 2021 sejalan dengan rilisnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang “Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi”.
Namun peraturan tersebut masih belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, saat ini kebijakan aturan tersebut akan lebih dimaksimalkan agar masyarakat, terutama pemilik SIM bisa lebih tertib dan patuh terhadap lalu lintas.
Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini aturan dan sanksi tilang sistem poin yang penting untuk diketahui para pemilik SIM yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: 7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
Aturan dan Sanksi Tilang Sistem Poin
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, tercatat ada tiga aturan poin tilang yang diterapkan di antaranya yakni 1 (satu) poin, 3 (tiga) poin dan 5 (lima) poin. Besaran poin yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran lalin yang dilakukan.
Jika poin sudah mencapai maksimal 12 poin, maka SIM pelanggar akan mendapatkan sanksi, yakni sanksi berupa penahanan /pencabutan SIM sementara sebelum keluar putusan pegadilan.
Bagi pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut, maka Ia bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah mengikuti pendidikan serta pelatihan mengemudi.
Sedangkan bagi pemilik SIM yang mendapatkan poin pelanggaran hingga 18 poin, maka Ia akan dikenakan langsung sanksi pencabutan SIM sesuai putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, Pelanggar harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Penampakan Truk Penyebab Kecelakaan Tragis di Bawen: Kaca Pecah, Bodi Ringsek
Lantas, kapan kira-kira kebijakan aturan tilang poin bagi pemilik SIM akan diterapkan? Sebelumnya sudah disebutkan, kebijakan tilang poin ini sudah diterapkan sejak tahun 2021.
Hanya saja dalam pelaksanaannya belum maksimal. Saat ini, sistem tersebut masih dikembangkan oleh Korlantas.
Dengan adanya kebijakan aturan tersebut, diharapkan para pemilik SIM akan lebih patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meminimalisir adanya pungli.
Demikian ulasan mengenai kebijakan tilang sistem poin yang perlu para pemilik SIM lengkap dengan aturan, sanksi, dan kapan diterapkan.Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi