Jadi Saksi di Sidang, Pegawai KPK Ini Ternyata Pernah jadi Direktur Keuangan PT ARME Milik Rafael Alun

"Sekarang enggak lagi, saya sekarang di KPK, Pak," jawab Rani.
Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi mantan pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (27/9/2023), hari ini.
Dalam sidang tersebut, mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Rani Anindita Tranggani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rafael Alun.
Sebagaimana diketahui, PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak dimiliki Rafael Alun.
Di persidangan, Rani mengaku saat ini bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Ikut Dengarkan Taklimat, Ketua KPK Jamin Presiden Prabowo Tak Lakukan Ini
Hal itu terungkap saat hakim menanyakan identitas Rani yang dihadirkan sebagai saksi. Diaukinya di PT ARME bekerja sampai 2005.
"Dulu di ARME sampai dengan tahun 2005," kata Rani.
"Pekerjaan, maksudnya dulu direktur keuangan?" tanya Hakim kembali.
Rani pun menjawab, sudah tidak lagi di PT ARME, dan sekarang bekerja di KPK.
"Sekarang enggak lagi, saya sekarang di KPK, Pak," jawab Rani.
Baca Juga: Ketua KPK Ikut Dengarkan Taklimat Presiden di Istana, Apa Arahan Prabowo Lembaga Antirasuah?
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT ARME merupakan salah satu perusahaan milik Rafael Alun yang diduga dijadikan untuk menampung uang gratifikasi.
Beberapa perusahaan lainnya, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Total perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar.
Namun seluruh uang itu tidak seluruhnya masuk ke kantong keduanya. Rafael dan istrinya disebut menerima Rp 16,6 miliar atau Rp16.644.806.137.