7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 27 September 2023 | 11:48 WIB
7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
Ilustrasi merokok saat berkendara di jalan raya. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar video viral seorang anggota polisi lalu lintas atau polantas merokok ketika mengendarai sepeda motor melintasi Polsek Lembang, Cimahi. Oknum polantas itu bernama Aipda DS yang merupakan anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat.

Atas tindakannya, Aipda DS kena tilang dan sanksi. Kapolres Cimahi pun sempat minta maaf atas tindakan anak buahnya itu. Simak fakta polisi tilang polisi karena merokok saat berkendara berikut ini.

Aksi Aipda DS Berkendara Sambil Merokok Viral

Oknum polantas kedapatan merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tepatnya di depan Polsek Lembang.

Baca Juga: Syakir Daulay Akui Sudah Diingatkan Pengacara Soal Parodi Proklamasi, Tapi Nekat Buat Video yang Malah Bikin Gaduh

Peristiwa itu kemudian viral di media sosial pada Selasa (26/9/2023). Adapun video viral itu diambil oleh seorang penumpang mobil.

Dalam video, Aipda DS sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi D 4282 NK. Tangan kanan sang polisi sibuk menekan tuas gas sementara tangan kirinya menghimpit sebatang rokok. Sesekali dia menghisap rokoknya sampai mengeluarkan asap yang mengepul di udara.

Komentar Warganet

Aksi Aipda DS merokok sambil berkendara itu menuai berbagai reaksi dari warganet di media sosial. Bukannya mencontohkan hal yang baik, aparat penegak hukum itu malah berlaku sebaliknya yang membuat warganet geram. 

Tidak sedikit warganet yang menyayangkan aksi polantas tersebut. Pasalnya merokok di jalan sangat berbahaya, apalagi sambil berkendara. 

Baca Juga: 5 Kantor Anteraja di Cimahi, Lengkap dengan Alamatnya

"Kadang suka heran sama orang yang masih sempetnya sebat (merokok) di motor, kayak harus banget ya gitu gak ada waktu lain," komentar netizen.

"Memberi contoh yang sangat baik, bravo pak polisi, tolong diberi penghargaan dong pak @DivHumas_Polri," sambung yang lain.

"Baru minggu kemarin ditegor dishub di jalan karena hal yang sama di video. Eh ternyata polisi juga ada," ucap netizen miris.

Kapolres Cimahi Minta Maaf

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono meminta maaf atas perilaku anggotanya yang menyalahi aturan lalu lintas itu. Dia mengecam keras aksi Aipda DS.

"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat atas perilaku anggota (Aipda DS). Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,'' kata Aldi dalam keterangannya pada Selasa (26/9/2023).

Selain minta maaf, Kapolres juga menyampaikan terima kasih. Dia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi melakukan pelanggaran.

"Saya menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol itu saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,'' ucap Aldi.

Aipda DS Ternyata Lagi Berangkat Tugas

Kapolres Aldi mengatakan Aipda DS beraktivitas naik motor sembari merokok ketika hendak melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Panorama Lembang dari Mapolsek Lembang.

Walau demikian, aksi anak buah Kapolres Cimahi itu tetap tidak bisa dibenarkan.

Aipda DS Kena Tilang dan Sanksi

Aipda DS mendapat sanksi disiplin karena berkendara sambil merokok. Dia dijerat dengan Pasal 3 huruf g Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, Aipda DS juga dikenakan tilang karena melanggar Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Larangan Merokok Saat Berkendara

Merokok saat berkendara adalah hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Gangguan itu dapat berupa karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. 

Dalam hal ini, merokok termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.  Larangan merokok ketika berkendara juga secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut peraturan itu, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek termasuk di antaranya kenyamanan. 

Pemenuhan aspek kenyamanan itu paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Ancaman Pidana Merokok Saat Berkendara

Undang-undang pun telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok ketika berkendara.

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

Masyarakat juga dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara. Hal itu dapat dilakukan dengan mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan pada polisi lalu lintas.

Aturan itu diamanatkan dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI