Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir nilai gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mencapai Rp10 miliar lebih.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengaku pihaknya juga masih terus melakukan penghitungan soal dugaan gratifikasi yang dilakukan Eko Darmanto yang kini berstatus tersangka.
"Masih kami terus kumpulkan. Kalau hitungan awal kira-kira lebih dari Rp 10 miliaran," kata Asep pada Rabu (27/9/2023).
Dalam kasus ini, KPK setelah memeriksa sejumlah pihak termasuk suami dari Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry.
Baca Juga: Pengacara Dadan Tri Sebut Pertemuan Kliennya di Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Kasus di MA
Terkait pemeriksaan itu, KPK mencecar Irwan Mussry soal aliran uang yang diduga diterima Eko Darmanto.
Dugaan penerimaan uang juga dikonfirmasi penyidik ke empat saksi lain. Mereka adalah Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nurgroho (PT Alindo Teknik Utama) dan Adi Putra (PT Maju Sejahtera).
KPK sebelumnya telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus itu, Eko Darmanto dan istrinya juga telah dicekal bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus gratifikasi dan TPPU ini terungkap setelah Eko Darmanto kerap pamer kemewahan alias flexing di media sosial. Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelahnya, KPK menemukan kejanggalan, hingga berujung menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka.
Baca Juga: Raffi Ahmad Mendadak Datangi KPK, Ada Apa?