Suara.com - Nama Edward Hutahaean disebut menerima uang Rp 15 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G. Uang itu disebut untuk mengamakan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang saat itu sudah mulai diselidiki Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkap oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, salah satu terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi untuk Eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu, sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," kata Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Dia menyebut, sepengetahuannya orang yang datang untuk menakut-nakuti itu seorang pengacara.
Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Sebut Ada Aliran Uang Rp70 Miliar ke Anggota Komisi I DPR
"Ternyata siapa dia?" tanya Hakim.
"Mungkin Pak Galumbang atau Pak Anang lebih tahu, karena beliau yang berkomunikasi langsung, namun saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 miliar," kata Irwan.
"Saudara mengeluarkan uang, logikanya pak Iwan, saudara mengeluarkan uang pasti tahu siapa orang ini," cecar Hakim.
"Iya, namanya Edward Hutahaean," jawab Irwan.
Irwan mengaku tidak pernah bertemu dengan Edward Hutahaean. Dia mengetahui Edwar dari Anang dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca Juga: Dengar Orang BPK Terima Uang Rp 40 Miliar di Parkiran Hotel, Hakim Sidang Korupsi BTS 4G Gebrak Meja
Dalam penelusuran, Edward Hutahaean adalah alias dengan nama asli Naek Parulian Washington Hutahayan. Dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Pada persidangan, satu persatu pihak yang diduga menerima uang dari perkara korupsi BTS 4G terungkap, di antaranya BPK Rp 40 miliar, Anggota Komisi I DPR Rp 70 miliar dan Menpora Dito Ariotedjo Rp 27 miliar.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).