Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Sebut Ada Aliran Uang Rp70 Miliar ke Anggota Komisi I DPR

Selasa, 26 September 2023 | 21:59 WIB
Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Sebut Ada Aliran Uang Rp70 Miliar ke Anggota Komisi I DPR
Persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dia dijadikan saksi untuk terdakwa untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.

Awalnya Hakim mengkonfirmasi seseorang bernama Nistra  yang disebut utusan anggota Komisi I DPR RI. Windi mengaku menyerahkan uang puluhan miliar kepada utusan itu.

"Kok katanya tadi utusan dari komisi I?" tanya Hakim.

Baca Juga: Dengar Orang BPK Terima Uang Rp 40 Miliar di Parkiran Hotel, Hakim Sidang Korupsi BTS 4G Gebrak Meja

"Saya tahu 'K1' itu dari Pak Anang. Dan saya juga tanya ke Pak Irwan, siapa K1 itu. Saya mengerti dari beliau, K1 itu adalah komisi 1," jawab Windi.

"Rp70 miliar," tanya Hakim kembali.

"Betul yang mulia," jawab Windi.

Kata Windi uang itu diserahkan secara bertahap di dua lokasi.

"Yang pertama di rumah di Gandul. Yang kedua diserahkan di hotel di Sentul. Di hotel Aston kalau enggak  salah," katanya.

Baca Juga: Sidang Kasus BTS BAKTI Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Sebut Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar

Hakim kemudian bertanya  uang akan diserahkan Nistra ke siapa. Windi menjawab tidak mengetahuinya.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek  penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun dari anggaran Rp10 triliun.

Pada  perkara ini terdapat sejumlah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika,  Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH),  Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki,  juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan  Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI