Pertimbangan Komisi III Sepakati Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Jam Terbang di DPR dan Paham Hukum

Selasa, 26 September 2023 | 21:07 WIB
Pertimbangan Komisi III Sepakati Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Jam Terbang di DPR dan Paham Hukum
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan alasan mengapa sembilan fraksi menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR menggantikan Wahiduddin Adams. Diketahui Hakim MK sendiri berjumlah sembilan orang, di mana masing-masing tiga hakim usulan pemerintah, tiga hakim usulan DPR, dan tiga hakim usulan Mahkamah Agung.

Pacul kemudian menyampaikan keluh kesah dari DPR, di mana lembaga legislatif ini merasa tidak pernah diajak bicara ketika ada uji materi atau judicial review terhadap undang-undang produk DPR. Ia menyoroti hakim MK usulan DPR yang belakangan tidak memiliki latar belakang untuk bisa memahami SOP di DPR.

Hal itu yang kemudian menjadi salah satu dasar dan alasan terpilihnya Arsul Sani. Arsul sendiri pernah menjadi anggota Komisi III, sebelum Fraksi PPP menugaskannya di Komisi II saat ini.

"Kami tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, kami udah kerja keras dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf yang dari DPR kemarin itu tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani," kata Pacul.

Baca Juga: Terpilih jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Keluar dari PPP dan Lepas Jabatan di DPR

Selain latar belakang Arsul sebagai anggota DPR, latar belakang pendidikan di bidang hukum juga menjadi pertimbangan terpilihnya Arsul menjadi Hakim MK.

"Berkecimpung di hukum dan utamanya di DPR sekaligus wakil ketua MPR. Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham, secara pembuatan undang-undang pembentukan undang-undang beliau juga sudah cukup paham," ujar Pacul.

Atas dasar itu, lanjut Pacul, sebagian besar fraksi di Komisi III kemudian menyepakati Arsul sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang sudah habis masa jabatan sebagai Hakim MK.

"Jadi nggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi, begitu ceritanya. Meskipun seorang Hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di-JR maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita larena dinamika di sana beda, di sini beda, apa argumentasi kadang-kadang juga los," kata Pacul.

"Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK ketika dilakukan JR anda konsultasi dulu sama sini," sambung Pacul.

Baca Juga: Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK!

Sebelumnya, pernyataan itu disampaikan Pacul ketika Komisi III DPR melakukan fit and proper test kepada cakon hakim MK, Firdaus Dewilmar. Pacul menjelaskan  apa yang menjadi tujuan dan maksud dalam pernyataannya.

"Ini semata-mata agar beliau lebih paham di dalam mempertahankan undang-undang yang akan di-JR, begitu lah kira-kira. Jadi bukan kita mengganggu independensi, tetapi dia supaya punya wawasan lebih luas," katanya.

"Karena yang utama Hakim MK penjaga konstitusi kita, kesepatakan berbangsa kita. Maka kami memilih Arsul Sani, bukan berarti yang lain jelek, tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR dan MPR," sambungnya.

Siap Lepas Jabatan

Arsul Sani siap melepas jabatannya baik di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), MPR dan anggota Komisi II DPR untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi Hakim MK oleh DPR.

"Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Arsul menyampaikan tujuannya menjadi Hakim MK. Ia berujar niatnya untuk membuat kelembagaan negara semalin baik ke depannya.

"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlemaga negara karena misalnya putusan MK," kata Arsul.

Sepakat Pilih Arsul

Komisi III DPR menyepakati memilih Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Arsul telah melalui tahap fit and proper test bersama tujuh calon yang ikut seleksi.

Arsul terpilih menjadi Hakim MK untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Persetujuan pemilihan Arsul itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi III setelah sebelumnya menggelar fit and proper.

"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," ujat Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Selasa (26/9).

Semua fraksi berjumlah sembilan kompak menyetujui penetapan Arsul sebagai Hakim MK. Menanggapi sikap fraksi tersebut, Adies selaku pimpinan Komisi III menanyakan persetujuan anggota.

"Pimpinan rapat menanyakan kembali, apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani," kata Adies.

Adapun Arsul yang merupakan anggota Komisi II DPR RI ini berhasil lolos dari calon-calon yang turut ikut fit and proper test calon Hakim MK. Mereka yang sebelumnya ikut seleksi pada 25-26 September, di antaranya Abdul Latif, Aidul Fitriciada Azhari, Elita Rahmi, Firdaus Dewilmar, Haridi Hasan, dan Reny Halida Ilham Malik. Sementara satu calon, yakni Putu Gede Arya tidak mengikuti tahap fit and proper test.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI