Suara.com - Arsul Sani bakal melepas semua jabatannya setelah Komisi III DPR menyepakati dirinya menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia bakal mundur dari DPR, MPR dan keluar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi Hakim MK oleh DPR.
"Di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Arsul kemudian menyampaikan tujuannya menjadi Hakim MK. Ia berujar niatnya untuk membuat kelembagaan negara semakin baik ke depannya.
Baca Juga: Setjen DPR Terima Masukan Sivitas Akademika UMY dan AIPI Guna Kemajuan Keparlemenan
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlemaga negara karena misalnya putusan MK," kata Arsul.
Sepakat Pilih Arsul
Sebelumnya Komisi III DPR menyepakati memilih Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Arsul telah melalui tahap fit and proper test bersama tujuh calon yang ikut seleksi.
Arsul terpilih menjadi Hakim MK untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Persetujuan pemilihan Arsul itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi III setelah sebelumnya menggelar fit and proper.
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," ujat Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Rugikan Rakyat hingga Picu Kekerasan, YLBHI Desak Pemerintah dan DPR Batalkan PSN
Semua fraksi berjumlah sembilan kompak menyetujui penetapan Arsul sebagai Hakim MK. Menanggapi sikap fraksi tersebut, Adies selaku pimpinan Komisi III menanyakan persetujuan anggota.
"Pimpinan rapat menanyakan kembali, apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani," kata Adies.
Adapun Arsul yang merupakan anggota Komisi II DPR RI ini berhasil lolos dari calon-calon yang turut ikut fit and proper test calon Hakim MK.
Mereka yang sebelumnya ikut seleksi pada 25-26 September di antaranya Abdul Latif, Aidul Fitriciada Azhari, Elita Rahmi, Firdaus Dewilmar, Haridi Hasan, dan Reny Halida Ilham Malik.
Sementara satu calon, yakni Putu Gede Arya tidak mengikuti tahap fit and proper test.