Soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, MK Diminta Segera Beri Putusan

Selasa, 26 September 2023 | 18:42 WIB
Soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, MK Diminta Segera Beri Putusan
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SETARA Institute mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan atas gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut salah satunya dilayangkan oleh PSI.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan menunda pembacaan putusan sama saja menunda keadilan.

Menurut dia, MK sudah melaksana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara tersebut.

"Untuk kepastian hukum, MK didorong segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023," kata Hendardi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Dulu Tegas Tolak Politik Dinasti, PSI Sekarang Malah Dipimpin Anak Jokowi

Menurutnya menunda keadilan berarti menolak keadilan, sebagaimana doktrin 'justice delayed justice denied'.

"Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi," ujar dia.

Selain itu Hendardi menilai pembacaan putusan dengan segera juga penting untuk memberikan pembelajaran kepada rakyat dan elite politik yang bernafsu berkuasa, terutama elite yang mengorkestrasi argumen keadilan bahwa seolah-olah pembatasan usia capres-cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.

Padahal, lanjut dia, pengaturan batas usia pejabat publik bukan isu konstitusional, sebagaimana tampak dalam banyak putusan MK sebelumnya.

Menurut Hendardi, persoalan batas usia jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka sehingga bukan kewenangan MK.

Baca Juga: Hadiri Rapat Perdana PSI Setelah Posisinya Dikasih ke Kaesang, Giring: Jangan Panggil Ketum Lagi

"Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut," tegas Hendardi.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI