Heran DPR dan Pemerintah Tak Persoalkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Mengapa?

Selasa, 26 September 2023 | 18:15 WIB
Heran DPR dan Pemerintah Tak Persoalkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Mengapa?
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati. [Perludem.org]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI