Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak cukup untuk menjadikan kaum muda terlibat dalam politik elektoral.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa Nur Agustyati menyebut harus dipertimbangkan banyak aspek jika kaum muda ingin dilibatkan dalam politik elektoral seperti adanya definisi kuat yang tidak abstrak.
Dia menjelaskan MK perlu mempertimbangkan definisi kaum muda yang jelas dalam memutuskan permohonan soal batas usia minimal capres dan cawapres.
“Kalau kita bicara syarat calon, itu tidak misalnya ya sekadar mudanya yang diambil, sekadar punya pengalaman saja yang diambil. Tapi juga pertimbangannya harus banyak kalau kita merefleksikan putusan MK tentang sistem pemilu,” kata perempuan yang karib disapa Ninis itu dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: PSHK: Bencana Kelembagaan Bisa Terjadi Kalau MK Kabulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Lebih lanjut, dia menjelaskan hasil putusan MK tentang sistem pemilu yang tetap pada sistem proporsional terbuka memerintahkan partai politik untuk punya mekanisme demokratisasi internal dalam menyaring calon-calonnya.
Menurut Ninis, putusan itu bisa diterapkan dalam uji materi usia minimal capres cawapres. Pasalnya, MK dinilai bisa membuat putusan yang juga memerintahkan partai politik untuk punya mekanisme soal syarat serta ketentuan bagi kaum muda yang hendak terjun berpolitik.
“Itu semua harus dilakukan secara demokratis dan terbuka untuk menguatkan kelembagaan parpol juga,” terang Ninis.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.