Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menyebut jika Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan agar batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan maka dikhawatirkan akan terjadi bencana kelembagaan.
Sebabnya, putusan itu akan disampaikan menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
“Ada potensi institutional disaster bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat,” kata Violla dalam diskusi yang digelar secara daring, Selasa (26/9/2023).
“Ini akan membuat bebannya kemudian akan ada di KPU dan Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan, apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden,” tambah dia.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi
Menurut Violla, dikabulkannya gugatan ini juga berpotensi untuk memberikan karpet merah bagi keberlanjutan kekuasaan incumbent.
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, lanjut Violla, kredibilitasnya juga akan tergerus karena dinilai tidak konsisten terhadap putusan-putusan sebelumnya dan terkesan buta konteks.
“Ini menjadi pertaruhan Mahkamah Konstitusi karena potensial sekali menjadikan Mahkamah sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pembentuk undang-undamh, tapi malah dilempar ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Violla.
Untuk itu, dia menilai MK seharusnya menolak permohonan batas usia minimal capres dan cawapres untuk menghindari bencana kelembagaan dan mempertahankan marwahnya.
“Syarat kandidasi itu seharusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan partisipatif dan bukan hanya soal kandidasi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk menunjukkan komitmen yang tulus dari pembentuk undang-undang dalam mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara,” tuturnya.
Baca Juga: Gus Miftah Sebut Khofifah Layak Jadi Cawapres Prabowo
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.