Suara.com - Kasus prostitusi anak kembali terjadi. Kali ini Polda Metro Jaya menangkap seorang mucikari berinisial FES alias Mami Icha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap karena menjalankan bisnis prostitusi dengan menjual ABG atau anak di bawah umur di dunia maya.
Seperti apa kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Menjual ABG di media sosial
Terungkapnya bisnis prostitusi yang dijalankan oleh Mami Icha setelah kepolisian melakukan patrol siber. Polisi menyelidiki akun X yang kerap menawarkan perempuan muda pada pada hidung belang di akun media sosial itu.
Karena itulah polisi menduga Mami Icha melakukan praktik prostitusi dan lebih jauh ia dinilai melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Jual puluhan remaja
Mami Icha diketahui menjalani bisnis protitusi ini sejak April 2023. Ia bahkan diduga mepekerjakan 21 orang yang semuanya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Predator Seks di Sleman Ajukan Banding
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kebanyakan dari anak yang dijual oleh Mami Icha masih berusia belasan tahun.