Suara.com - Kasus prostitusi anak kembali terjadi. Kali ini Polda Metro Jaya menangkap seorang mucikari berinisial FES alias Mami Icha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap karena menjalankan bisnis prostitusi dengan menjual ABG atau anak di bawah umur di dunia maya.
Seperti apa kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Menjual ABG di media sosial
Baca Juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Predator Seks di Sleman Ajukan Banding
Terungkapnya bisnis prostitusi yang dijalankan oleh Mami Icha setelah kepolisian melakukan patrol siber. Polisi menyelidiki akun X yang kerap menawarkan perempuan muda pada pada hidung belang di akun media sosial itu.
Karena itulah polisi menduga Mami Icha melakukan praktik prostitusi dan lebih jauh ia dinilai melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Jual puluhan remaja
Mami Icha diketahui menjalani bisnis protitusi ini sejak April 2023. Ia bahkan diduga mepekerjakan 21 orang yang semuanya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Tarif PSK Perawan di Jakarta Asuhan Mami Icha Seharga iPhone 11, Open BO di Twitter X
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kebanyakan dari anak yang dijual oleh Mami Icha masih berusia belasan tahun.
“Sebagian besar korban masih sekolah," ungkap dia.
Ada tarif perawan dan non perawan
Mami Icha menjalankan bisnis prositusi ini melalui media sosial. Dan dalam menjalankannya, ia menetapkan tarif khusus bagi pria hidung belang yang ingin tidur dengan perempuan yang masih perawan.
Adapun untuk perempuan yang masih berstatus perawan, pelaku mematok tarif kencan Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam.
Untuk perempuan yang berstatus non perawan, Mami Icha menawarkannya dengan tarif Rp 1,5 juta per jam. Sementara itu, Mami Icha menerima bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi.
Korban diimingi jutaan rupiah
Dua korban Mami Icha yang berinisial M (14) dan DO (15) mengungkapkan kalau mereka mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.
Keduanya mengaku terbujuk dengan rayuan Mami Icha untuk terjun ke dunia prostitusi itu karena iming-iming bayaran yang menggiurkan.
"Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujar Kombes Ade Safri.
Resmi jadi tersangka
Setelah sepak terjangnya dibongkar kepolisian, Mami Icha akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi ABG.
Tak hanya itu, menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Mami Icha juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan