Suara.com - Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyebut nama Dito Ariotedjo ikut menerima uang sebesar Rp27 miliar. Hal itu diungkap Irwan Hermawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Irwan Hermawan dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
Di persidangan, Irwan Hermawan mengaku mereka mengeluarkan uang Rp 75 miliar untuk mengamankan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu diberikan ke sejumlah pihak yang dianggap bisa menutupi perkara ini. Pertama mereka menyerahkan Rp 15 miliar dan kedua Rp 60 miliar.
Hakim Ketua Fahzal Hendri pun bertanya, siapa pihak yang memerintahkannya menyerahkan sejumlah uang tersebut. Irwan pun menyebut nama Anang Achmad Latif.
"Saya jelaskan dulu background-nya. Disaat mendapat banyak tekanan seperti itu, Pak Anang datang ke Pak Galumbang, untuk minta tolong bagaimana caranya menyelesaikan (kasusnya)," kata Irwan.
Kemudian Hakim bertanya, selain uang Rp75 miliar, apakah ada pemberian ke pihak lain, guna mengamankan perkara BTS 4G. Dijawab Irwan ada pemberian Rp 27 miliar.
"Pada saat itu sya tidak serahkan langsung, tapi saya titip ke teman namanya Resi lewat Windy juga," kata Irwan.
"Titip sama siapa?" cecar Hakim.
"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.
Hakim mencecar sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan.