Suara.com - Menjelang Pemilu 2024, ada aturan terbaru bagi PNS yang harus dipatuhi. Adapun aturan tersebut memuat tentang PNS dilarang like medsos Capres. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa PNS dilarang like medsos Capres? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan mengenai PNS harus bijak dalam bermain sosial modia jelang Pilpres ini tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) No 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani 5 pimpinan yaitu Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, KASN dan Bawaslu.
Dalam SKB tersebut juga menyebutkan bahwa setiap PNS harus bijak dalam bersosial media, terlebih lagi pada masa-masa jelang Pemilihan Presiden 2024 seperti sekarang ini. PNS pun dilarang untuk memposting, komentar, membagikan dan like medsos Capres.
Nah bagi yang ingin mengetahui kenapa PNS dilarang PNS medsos Capres serta dilarang juga untuk memposting, berkomentar maupun membagikan postingannya, mari simak berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen
Jadi, PNS dilarang untuk memposting, berkomentar, membagikan dan like medsos Capres yaitu tujuannya untuk mewujudkan PNS yang netral juga professional. Selain itu juga untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilu dan Pilpres yang berkualitas.
Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanski sebagaimana tertulis dalam aturan SKB berikut ini
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),"
Adapun untuk jenis sanksi yang diberikan bagi PNS melanggar aturan tersebut yaitu sanksi moral dengan memberikan pernyataan secara terbuka maupun tertutup. Untuk lebih jelasnya, sanksi pelanggaran tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004 berikut ini.
- Pasal (1) menyebutkan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melanggar Kode Etik akan mendapat sanksi moral
- Pasal (2) menyebutkan bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis serta dinyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian
- Pasal (3) menyebutkan bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup;
b. pernyataan secara terbuka
Dalam poin ke-4, tertulis aturan mengenai penggunaan akun medsos mulai dari “comment”, “share” dan “like”. Sementara dalam poin ke-5, tertulis aturan mengenai unggahan foto barsama peserta pemilu di medsos .
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi
Demikian ulasan mengenai mengenai kenapa PNS dilarang like medsos Capres dalam aturan SKB (Surat Keputusan Bersama) No 2 Tahun 2022 lengkap dengan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi