Warga Diminta Cetak Ulang KTP saat DKI Jadi DKJ, DPRD DKI Minta Pemprov Musnahkan Blangko Lama

Selasa, 26 September 2023 | 14:38 WIB
Warga Diminta Cetak Ulang KTP saat DKI Jadi DKJ, DPRD DKI Minta Pemprov Musnahkan Blangko Lama
Ilustrasi perekaman e-ktp. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta Pemprov DKI Jakarta memusnahkan KTP lama warga yang melakukan pencetakan ulang. Pencetakan ulang KTP bakal dilakukan setelah status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Karyatin menjelaskan, hal ini harus dilakukan agar tak ada warga yang memiliki KTP ganda. Petugas pencetakan di kelurahan kata dia, nantinya bisa meminta KTP lama sebagai syarat pembuatan KTP baru.

“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” ujar Karyatin, Selasa (26/9/2023).

Selain untuk perubahan redaksional, Karyatin menyebut pencetakan ulang KTP bisa menjadi momentum untuk mengetahui data terkini terkait jumlah warga yang masih tinggal di Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Mau Bedakan Tarif Tiket Angkutan Umum Tiap Pelanggan, PKB: Dari Tahun Lalu Hanya Wacana

“Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTP-nya masih Jakarta. Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang,” tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut pencetakan ulang KTP elektronik itu bukn perkara mudah.

Ia menuturkan, Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan di 267 kelurahan untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian e-KTP kepada warga Jakarta.

“Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” pungkas Gembong.

Cetak Ulang KTP

Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Pemadaman Lampu Hari Ozon Hemat Materiil Rp 146 Juta

Sebelumnya Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mewajibkan warga mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah nantinya Jakarta berganti status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pernyataan Joko ini berbeda dengan anak buahnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin yang menyebut pencetakan ulang KTP tak diwajibkan. Format redaksional KTP baru diberlakukan bagi warga yang ingin membuat KTP baru atau mengganti data.

"Menurut saya begitu (pencetakan ulang KTP wajib). Tapi belum saya rapatkan nanti saya rapatkan dulu, ujar Joko kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Joko mengaku akan lebih dulu membicarakan masalah penggantian KTP ini dengan jajarannya, termasuk Dinas Dukcapil. Termasuk adanya saran perubahan KTP digital yang tak memakai blangko juga akan dibahas.

"Itu kan kita menampung usulan dari beliau kita nanti bicarakan dulu dengan dukcapil pusat kemudian dalam negeri atau pihak lain yang terkait," jelasnya.

Namun, ia menilai memang sudah seharusnya penggantian redaksional KTP dilakukan. Apalagi nama DKJ juga akan masuk dalam Undang-Undang kekhususan Jakarta yang sedang dibahas.

"Ini kan otomatis ya kalau misalkan undang undang ini disahkan kemudian adanya Kepres kan otomatis pindah bukan. Daerah ibu kota lagi, kan semua KTP udah beda dan menurut saya itu harus diganti," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI