Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Antiribet!

Selasa, 26 September 2023 | 14:30 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online Cepat dan Antiribet!
cara bayar pajak motor online (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini kita bisa melakukan pembayaran pajak motor secara online. Sudah tersedia aplikasi yang mmeanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan juga dari pangkalan data induk kependudukan. Jika kamu belum tahu cara bayar pajak motor online, simak caranya di bawah ini. 

Sistem yang membantu kita membayar pajak motor online itu disebut SIGNAL singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bisa diunduh di Appstore dan Playstore. Setelah download dan menginstal aplikasi, lanjutkan dengan melakukan registrasi sebagai pengguna ke aplikasi tersebut. 

Cara bayar pajak motor online melalui SIGNAL

Setelah melakukan registrasi di SIGNAL, kamu bisa membayar pajak motor secara online. Berikut cara bayar pajak motor online. 

1. Daftarkan terlebih dahulu data kendaraan dengan cara sebagai berikut:

- buka aplikasi dan buka menu tambah data kendaraan bermotor 
- pilih kendaraan atas nama sendiri
- masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor kamu 
- masukkan lima digit terakhir nomor rangka

2. Pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL

Dapatkan terlebih dahulu kode bayar agar bisa membayar pajak motor online. Kode bayar bisa diperoleh setelah kamu melakukan pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL. Cara melakukan pengesahan adalah sebagai berikut:

- Pilih NRKB, klik "lanjut"
- Informasi SKK Pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKB
- Masukkan alamat pengiriman
- Selanjutnya akan muncul rekap biaya yang harus dibayarkan, klik "lanjut"
- Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, silahkan pilih cara pembayaran yang tepat untuk kamu
- Akan muncul kode bayar beserta jumlah yang harus dibayarkan. 
- Klik "lanjut", maka cara pembayaran akan tampil.

Baca Juga: Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

3. Cara bayar pajak motor online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI