"Anak korban SM baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta," ungkap Ade.
Sedangkan korban DO dijanjikan upah sebesar Rp1 juta. DO juga baru pertama kali berkerja dengan mami FEA.
"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta," jelasnya.
Mami FEA kepada penyidik mengaku telah melakukan praktik kejahatan ini sejak April 2024 lalu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia mengklaim meraup keuntungan sebesar 50 persen dari setiap transaksi.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta perjam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1,5 juta perjam," pungkasnya.