Suara.com - FEA alias Mami Icha (24) mucikari pekerja seks komersial (PSK) anak menggunakan segala cara untuk menarik pelanggan pria hidung belang. Bahkan, anak-anak korban eksploitasi seksual ini tak jarang dipaksa menggunakan kostum seragam sekolah demi memenuhi fantasi para pelanggan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Mami Icha awalnya menjajakan para korban anak lewat media sosial Twitter atau X. Selanjutnya pembahasan terkait tarif hingga permintaan pelanggan seperti penggunaan kostum khusus dilakukan lewat aplikasi pesan Line dan Telegram.
"Di line atau telegram akan di-share oleh mulai data anak korban yang akan dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga di-share termasuk dengan tarif. Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini menggunakan pakaian anak sekolah," kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Ade mengungkap tarif yang ditawarkan Mami Icha kepada pelanggan bervariasi tergantung status daripada anak korban. Untuk anak korban perawan misalnya, tarif yang ditawarkan berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mami Icha, Mucikari Puluhan PSK Anak di Hotel Kawasan Kemang
Kekinian Ade mengklaim penyidik masih mendalami jaringan pemasok anak-anak ke Mami Icha.
"Masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini," ungkapnya.
Ditangkap di Hotel
Mami Icha mucikari PSK anak di bawah umur ditangkap di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/9/2023). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri akun media sosial Twitter atau X dan Telegram yang dipergunakan untuk menawarkan korban ke pelanggan.
Mami Icha saat itu ditangkap bersama dua anak korban eksploitasi seksual berinisial SM (14) dan DO (15).
Baca Juga: Diduga Masih Ada 21 Korban Lainnya, Begini Modus Mami FEA Rekrut Anak-anak jadi PSK
"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," kata Ade kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Menurut Ade tersangka FEA merupakan seorang ibu rumah tangga. Kejahatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya karena yang bersangkutan juga dalam proses perceraian.
"Lagi proses cerai sama suaminya," ujar Ade.
Puluhan Korban Anak
Ade menduga masih ada 21 anak di bawah umur yang dijadikan PSK oleh mami FEA. Anak-anak yang masih bersekolah tersebut ditawarkan ke pria hidung belang lewat media sosial.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual," kata Ade kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Ade, anak-anak korban eksploitasi seksual ini mengenal mami FEA lewat pergaulan.
"Untuk anak korban awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," jelasnya.
Korban Berdalih Bantu Nenek
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa dua anak korban masing-masing berinisial SM (14) dan DO (15). SM mengaku baru pertama kali bekerja dengan FEA.
Mucikari tersebut, menurut Ade mengimingi upah sebesar Rp6 juta kepada SM. Anak di bawah umur tersebut lantas tergiur karena alasan ingin membantu perekonomian neneknya.
"Anak korban SM baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta," ungkap Ade.
Sedangkan korban DO dijanjikan upah sebesar Rp1 juta. DO juga baru pertama kali berkerja dengan mami FEA.
"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta," jelasnya.
Mami FEA kepada penyidik mengaku telah melakukan praktik kejahatan ini sejak April 2024 lalu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia mengklaim meraup keuntungan sebesar 50 persen dari setiap transaksi.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta perjam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1,5 juta perjam," pungkasnya.