Suara.com - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) akan menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM alias Riswandi Manik Cs terhadap Imam Masykur (25) pada Selasa (26/9/2023) hari ini.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, rekonstruksi akan digelar di Pomdam Jaya.
"Benar (hari ini dilakukan rekonstruksi)," kata Irsyad kepada wartawan, Senin (25/9/2023) malam.
Irsyad menjelaskan, rekonstruksi akan dilakukan secara tertutup. Alasannya, demi keamanan.
"Atas dasar keamanan kita lakukan (rekonstruksi) tertutup," katanya.
Dalam perkara penculikan disertai penganiayaan dan pemerasan ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya, yakin Praka RM alias Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS.
Praka RM merupakan anggota Paspampres. Sedangkan Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Irsyad menyebut ketiga tersangka merupakan teman satu angkatan. Mereka juga sama-sama berasal dari Aceh.
"Ini satu angkatan yang mereka juga latar belakangnya juga adalah orang-orang dari Aceh yang sama-sama berdinas dan berada di Jakarta," jelas Irsyad.
Baca Juga: Profil Fauziah Noor Imaniar, Wanita yang Kena Amuk Paspampres Usai Ajak Presiden Jokowi Joget
Adapun, tiga tersangka lainnya merupakan warga sipil. Ketiganya telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut satu tersangka atas nama MS alias Zulhadi Satria Saputra merupakan kakak ipar tersangka Praka RM. Zulhadi berperan membantu Praka RM, Praka J, dan Praka HS saat menculik Imam di toko kosmetik dan obat-obatan di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/8/2023) lalu.
"Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka Riswandi Manik) yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," beber Hengki kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial AM dan Heri. Keduanya berperan sebagai penadah.
"Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini," pungkasnya.