Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut melanggar SOP, karena memfasilitasi pertemuan antara seorang perwira TNI dengan Dadan Tri Yudianto, tersangka korupsi suap pengurusan perkara di MA.
Pertemuan terjadi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli 2023, saat rombongan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI datang, guna membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, selaku pimpinan KPK Alex tidak tegas.
"Bahwa Pak Alexander Marwata nabrak SOP. Dan itu kurang bagus, karena dia harusnya tegas dan memberikan tauladan yang baik untuk tidak melanggar SOP dalam hal membesuk tahanan," kata Boyamin dihubungi Suara.com, Selasa (26/9/).
Baca Juga: Seorang Remaja Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Terbakar di Lanud Halim Jaktim
Menurutnya, sikap Alex itu berpotensi ditiru para pegawai KPK, memfasilitasi tahanan dijenguk namun di luar waktu yang sudah ditentukan.
"Kalau ini dilanggar nanti anak buah juga akan bisa melanggar ini, besuk tahanan ya semau-maunya, jam kapan pun, dan oleh siapa pun," kata Boyamin.
Selain itu, sepengetahuan Boyamin, pihak yang boleh menjenguk tahanan korupsi hanya keluarga dan pengacara, dan sudah melakukan registrasi terlebih dahulu.
"Tanpa dua itu enggak bisa besuk tahanan. Maka ya ini melanggar memang," tegas Boyamin.
Alasan Alex Marwata
Baca Juga: Modus Oknum Perwira TNI AD Lecehkan 7 Bawahan: Lettu AAP Gerayangi Korban saat Tertidur
Alex mengungkap alasannya, memberikan izin kepada perwira TNI untuk menemui Dadan. Saat membahas kasus korupsi di Basarnas dengan Puspom TNI, Alex mengaku tidak nyaman dengan situasinya. Namun tidak dijelaskannya secara detail seperti apa situasi saat itu.
"Secara enggak langsung sih. Karena itu kan tergantung bagaimana kita menerima. Kalau saya pribadi saya enggak nyaman, enggak tahu pimpinan lain," ujarnya.
Oleh karenanya dia memberikan izin kepada perwira TNI itu untuk menemui Dadan.
"Sekali lagi kita harus, tidak bisa memisahkan konteks peristiwa situasi saat itu. Jadi kalau dalam kondisi normal, saya akan bilang 'No, besok saja!' Dalam kondisi normal saya akan sampaikan seperti itu," katanya.
Setelah memberikan izin, dia kemudian memerintahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengajukan bon, meminta mengeluarkan Dadan dari sel tahanan untuk bertemu perwira TNI.
"Rasanya kalau dalam kondisi normal, Pak Asep enggak akan minta izin ke pimpinan. Biasa saja kan, kalau berkunjung ke tahanan, kan biasa saja dan enggak pernah disampaikan ke pimpinan. Memang tidak harus izin ke pimpinan untuk ketemu tahanan. Sekali lagi tidak bisa dilepaskan dari konteks saat itu, situasi saat itu," ujarnya.