Profil Mami Icha: Muncikari yang Jual Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp7 Juta Per Jam

Senin, 25 September 2023 | 20:09 WIB
Profil Mami Icha: Muncikari yang Jual Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp7 Juta Per Jam
Pelaku perempuan FEA (24) terduga muncikari kasus prostitusi anak di Jakarta, Minggu (24/9/2023). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan dari Jakarta Pusat (Jakpus) berinisial FEA (24) alias Mami Icha tega 'menjual' anak di bawah umur kepada para pria hidung belang.

Mami Icha berprofesi sebagai muncikari dan meraup untung dari mengatur kencan dan layanan seksual bagi para pelanggannya.

Tak tanggung-tanggung, keutungan yang diterima oleh Mami Icha ditakar di angka Rp 7 juta per jam untuk sekali sesi kencan.

Berkat perbuatannya, Icha kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana prostitusi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga: Tampang Mami Icha Muncikari Prostitusi ABG di Jakpus

Profil Mami Icha: Muncikari berkedok ibu rumah tangga

Sekilas, Mami Icha tak tampak seperti seorang kriminal apa lagi seorang muncikari untuk anak-anak di bawah umur.

Mami Icha kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga di keluarganya. Adapun sebagai 'pekerjaan sampingan', Icha menjadi muncikari sejak April 2023.

Icha kini tercatat mempekerjakan anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi sebanyak 21 orang. Beberapa korbannya yakni M (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jejaring sosial.

Icha juga dikenal menjajakan perempuan di bawah umur yang masih perawan bagi para pria bejat. Bukan main, Icha mematok harga Rp 8 juta kepada pelanggannya untuk bisa berhubungan seksual dengan perempuan perawan.

Baca Juga: Tarif Selebgram Annisa Rama Dewi Jadi Muncikari, Segini Keuntungannya

Mami Icha akhirnya ditangkap

Polisi akhirnya menghentikan operasi prostitusi di bawah umur yang dikomandoi oleh Mami Icha.

Icha ditangkap pada Kamis (14/9/2023) dan kini diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/2023).

Kombes Ade Safri menyebut pihaknya membekuk Icha saat dirinya mengatur kencan  bersama dua anak korban eksploitasi seksual berinisial SM (14) dan DO (15) di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

"Tersangka (diamankan) di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," terang Ade.

Polisi kini juga menelusuri kegiatan Mami Icha di media sosial dan menemukan dirinya telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual," lanjut Ade.

Salah satu korban mengaku dirinya ikut Icha lantaran harus membiayai sang nenek yang hidup sebatang kara.

"Anak korban SM baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta," lanjut Ade sekali lagi. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI