Suara.com - Seorang perempuan dari Jakarta Pusat (Jakpus) berinisial FEA (24) alias Mami Icha tega 'menjual' anak di bawah umur kepada para pria hidung belang.
Mami Icha berprofesi sebagai muncikari dan meraup untung dari mengatur kencan dan layanan seksual bagi para pelanggannya.
Tak tanggung-tanggung, keutungan yang diterima oleh Mami Icha ditakar di angka Rp 7 juta per jam untuk sekali sesi kencan.
Berkat perbuatannya, Icha kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana prostitusi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Profil Mami Icha: Muncikari berkedok ibu rumah tangga
Sekilas, Mami Icha tak tampak seperti seorang kriminal apa lagi seorang muncikari untuk anak-anak di bawah umur.
Mami Icha kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga di keluarganya. Adapun sebagai 'pekerjaan sampingan', Icha menjadi muncikari sejak April 2023.
Icha kini tercatat mempekerjakan anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi sebanyak 21 orang. Beberapa korbannya yakni M (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jejaring sosial.
Icha juga dikenal menjajakan perempuan di bawah umur yang masih perawan bagi para pria bejat. Bukan main, Icha mematok harga Rp 8 juta kepada pelanggannya untuk bisa berhubungan seksual dengan perempuan perawan.
Baca Juga: Tampang Mami Icha Muncikari Prostitusi ABG di Jakpus
Mami Icha akhirnya ditangkap