"Hasil gelar perkara , sopir kita jadikan tersangka," ungkap Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Agus Suryo Nugroho.
Penetapan status tersangka tersebut disebabkan karena pengemudi truk dianggap melakukan kelalaian dalam kontrol pengereman sehingga rem kendaraan tidak berfungsi optimal.
Cuma Punya SIM A
Selain itu, pihak kepolisian mengungkapkan fakta bahwa pengemudi hanya memiliki SIM A. Padahal, sesuai kendaraan yang dikendarainya jenis truk tronton seharusnya memiliki SIM B2.
Selain telah menetapkan status tersangka kepada pengemudi truk, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil perusahaan pemilik truk tersebut untuk dimintai keterangan mengenai riwayat perawatan dari truk tersebut. Pihak kepolisian masih mendalami unsur kelalaian perusahaan dalam merawat kendaraan tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma