Suara.com - Insiden kecelakaan maut terjadi di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terjadi pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 18.34 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, kecelakaan tersebut melibatkan empat mobil dan sembilan sepeda motor.
Puluhan orang menjadi korban atas insiden tersebut. Hingga saat ini, korban meninggal dunia yang semula berjumlah tiga orang, bertambah satu menjadi empat orang. Sementara itu, 18 orang lainnya mengalami luka-luka.
"Bertambah satu, meninggal di rumah sakit. Total yang meninggal ada empat orang," ungkap Oka.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Bawen Sebagai Tersangka
"Ini ada tiga yang dirujuk ke (RS) Ken Saras, dan 15 lainnya ada di RS At Tin," imbuh Oka.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tersebut disebabkan oleh truk dengan nomor polisi AD 8911 IA yang melaju dari arah Semarang menuju Salatiga dan Solo menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan exit Tol Bawen. Sopir truk maut itu mengaku kecelakaan tersebut disebabkan karena truk yang dikemudikannya mengalami rem blong.
Kondisi itu mengakibatkan pengemudi truk tidak dapat memperlambat laju kendaraannya. Hal tersebut diperparah dengan kondisi jalan yang menurun. Sopit truk yang tidak dapat menghentikan laju kendaraannya tersebut berakibat menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lampu merah Exit Tol Bawen.
Jadi Tersangka
Baca Juga: Jumlah Korban Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen: 3 Orang Tewas, 1 Kritis, 26 Orang Luka-luka
Berdasarkan hasil gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada pengemudi truk yang bernama Agus Riyanto (44). Agus merupakan warga asal Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
"Hasil gelar perkara , sopir kita jadikan tersangka," ungkap Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Agus Suryo Nugroho.
Penetapan status tersangka tersebut disebabkan karena pengemudi truk dianggap melakukan kelalaian dalam kontrol pengereman sehingga rem kendaraan tidak berfungsi optimal.
Cuma Punya SIM A
Selain itu, pihak kepolisian mengungkapkan fakta bahwa pengemudi hanya memiliki SIM A. Padahal, sesuai kendaraan yang dikendarainya jenis truk tronton seharusnya memiliki SIM B2.
Selain telah menetapkan status tersangka kepada pengemudi truk, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil perusahaan pemilik truk tersebut untuk dimintai keterangan mengenai riwayat perawatan dari truk tersebut. Pihak kepolisian masih mendalami unsur kelalaian perusahaan dalam merawat kendaraan tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma