Suara.com - Dewan Pers melalui Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana, Senin (25/9/2023) bertemu sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo.
Pertemuan itu untuk memastikan terkait berita viral sekelompok orang diduga oknum wartawan yang melakukan aksi terkait "uang amplop" Kepala Desa Kronjo.
Dalam pertemuan itu Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan, tetapi mereka yang mengaku wartawan.
Dalam keteranganya yang diterima Suara.com, Dewan Pers menjelaskan, bahwa seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga: Dewan Pers Tagih Janji Jokowi Segera Sahkan Perpres Tentang Publisher Rights
Pasal 2 Kode Etik menyebutkan; dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional. Pasal 6 Kode Etik juga menegaskan: "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,".
Dewan Pers menyebutkan bahwa praktek pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana bukan kewenangan etik dewan pers.
Dewan Pers juga mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau aparat Kepolisian.
Di mana perlu diketahui bersama, bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku sebagai insan Pers.
Baca Juga: Siapa Haji Isam, Pengusaha Tambang Kalimantan yang Mengadu ke Dewan Pers