ASN Dilarang Follow hingga Like Akun Medsos Capres-Cawapres, Heru Budi: Saya Sudah Beri Arahan

Senin, 25 September 2023 | 15:41 WIB
ASN Dilarang Follow hingga Like Akun Medsos Capres-Cawapres, Heru Budi: Saya Sudah Beri Arahan
Pj Gubernur DKI Haru Budi Hartono usai sidak PNS di Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi bermian media sosial. (Pexels/Magnus Mueller)
Ilustrasi bermian media sosial. (Pexels/Magnus Mueller)

ASN juga dilarang membuat posting, comment, like bergabung atau follow dalam grup pemenangan bakal calon,” ujar Togap.

Lebih lanjut, Togap menjelaskan salah satu larangan etik bagi ASN ialah menghadiri kegiatan kampanye dan deklarasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Terlebih, lanjut dia, ASN juga dilarang menunjukkan dukungan aktif kepada para calon peserta Pemilu 2024.

“Dilarang memposting pada media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik foto bersama (bakal calon peserta pemilu),” ucap Togap.

“Tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi pengenalan bakal calon,” tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI