Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku sudah menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperketat penggunaan media sosial oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat masa kampanye Pemilu 2023. Ia menyatakan sudah memberi arahan kepada para ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Instruksi Kemendag itu mencakup larangan unggah, like, share, hingga komentar di unggahan salah satu kandidat Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga silap netralitas para ASN.
"Tadi saya minta sudah ada arahan. Tadi saya arahan," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, Heru menyebut akan ada sanksi yang menanti para ASN yang melanggar instruksi tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi soal ASN.
![Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/02/51517-pns-asn-balai-kota-dki-jakarta.jpg)
"Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," pungkasnya.
ASN Dilarang Follow hingga Like Akun Bacapres
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) perihal larangan etik soal netralitas pada Pemilu 2024.
Staf ahli Kemendagri Togap Simangunsong mengatakan ada sejumlah panduan pelanggaran etik yang mesti ditaati ASN menjelang Pemilu 2024.
“Dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu,” kata Togap di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Urus SKCK di Baintelkam Polri Buat Nyapres, Anies: Besok Insyallah Selesai
Dia juga menyebut ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi bakal calon peserta pemilu melalui media sosial. Menurut Togap, pelanggaran ini merupakan hal yang paling sering terjadi.