Suara.com - Berbagai macam berkas persyaratan diberikan untuk melengkapi kebutuhan pendaftaran CPNS 2023 ini. Secara resmi dibuka beberapa hari yang lalu, kini masyarakat mulai banyak yang memasukkan datanya. Salah satu berkas yang diperlukan adalah surat keterangan sehat. Meski demikian, ketentuan surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 memiliki syarat spesifik.
Salah satu instansi yang mensyaratkan keberadaan surat keterangan ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dibuka sejak tanggal 20 September 2023 lalu, pendaftaran disediakan untuk 1000 formasi untuk SMA dan 15 formasi untuk lulusan S2.
Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023 Kemenkumham
Kemenkumham mensyaratkan surat keterangan sehat sebagai salah satu berkas yang wajib dicantumkan. Namun demikian masyarakat masih cukup bingung mengenai ketentuan surat keterangan sehat yang diberikan.
Baca Juga: Cara Beli E Materai untuk CPNS 2023 Lengkap
Tidak sedikit bahkan yang bertanya melalui media sosial X pada @CASNKumham, mengenai ketentuan surat keterangan ini. Banyak diantaranya yang bertanya apakah surat keterangan sehat dari Puskesmas dapat digunakan untuk melengkapi syaratnya atau tidak.
Hal ini kemudian dijawab oleh pihak Kemenkumham melalui salah satu staf yang bertugas di sana. Dilansir dari sebuah media online, disampaikan bahwa surat keterangan sehat dari Puskesmas tidak dapat digunakan sebagai syarat melengkapi berkas yang diperlukan.
Surat keterangan sehat yang dapat digunakan adalah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri, minimal dari Rumah Sakit Umum Daerah. Di luar ketentuan yang diberikan, maka surat keterangan tidak akan dianggap legal.
Ketentuan Lengkap Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani
Mengacu pada berbagai sumber, berikut ketentuan lengkap surat kesehatan jasmani dan rohani yang dapat digunakan untuk melengkapi syarat dokumen.
Baca Juga: Swafoto SSCASN 2023 yang Benar Seperti Apa? Ini Contoh dan Ketentuan Syarat Daftar CPNS
1. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri asli yang dibuat pada bulan saat pendaftaran dibuka
2. Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah yang mempunyai NIP atau NRP
3. Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat diluar domisili asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri yang mempunyai NRP atau NIP
Dengan ketentuan di atas tentu sudah jelas bagaimana kondisi surat keterangan sehat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran ini.
Itu tadi sekilas tentang ketentuan surat keterangan sehat untuk CPNS 2023 yang dapat dibagikan dalam artikel ini. Tentu untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi situs resmi pendaftaran CPNS dan mencermati semua detailnya. Semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian