Arti Galbay Pinjol dan Risikonya yang Harus Diperhatikan

Senin, 25 September 2023 | 13:30 WIB
Arti Galbay Pinjol dan Risikonya yang Harus Diperhatikan
arti galbay pinjol dan risikonya (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan, pihak DC akan mengacam dan mengitimidasi dengan kata-kata kasar. Selain itu, pihak DC juga mengancam akan menyebarkan data nasabah jika tida segera membayar tagihan yang sudah jatuh tempo.

3.   Denda yang Bertambah

Bagi yang galbay pinjol, maka akan terkena risiko denda yang terus bertambah. Selain bayar pokok cicilan, umumnya nasabah juga harus bayar bunga/denda jika terlambat bayar tagihan. Semakin lama bayar tagihan dari jatuh tempo, maka semakin dendanya akan bertambah.

4.   Kredit Skor yang Buruk

Galbay di pinjol legal bisa membuat kredit skor nasabah menjadi tidak bagus. Akibatnya, jika nasabah akan mengajukan pinjaman lagi peluang untuk lolosnya sangat kecil. Karena pihak perusahaan pinjol mengetahui riwayat nasabah yang galbay pada pinjaman sebelumnya.

5. Masuk SLIK OJK

Risiko terburuk lainnya jika galbay pinjol yaitu masuk daftar SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Adapun SLIK OJK ini merupakan daftar yang mencatat histori kredit seseorang.

Sebagian besar bank biasanya melakukan pemeriksaan kredit terlebih dulu sebelum memberikan pinjaman pada nasabah. Jika nasabah memiliki catatan galbay pinjol, peluangnya sangat kecil akan lolos dapat pinjaman dari pihak bank.

Demikian ulasan mengenai arti galbay pinjol dan risikonya yang penting untuk diketahui sebelum memutuskan untuk pinjam uang di pinjaman online atau pinjol. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Kasus Nasabah AdaKami, Ini 7 Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI