Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut aliran uang dan kekayaan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, tersangka suap dan gratifikasi.
Penyidikan dilakukan KPK dengan kembali memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri Andhi Pramono dan mertuanya, Kamariah. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (25/8/2023).
Kepada keduanya, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang Andhi Pramono yang sengaja dialihkan guna menghilangkan jejak.
Baca Juga: Asyik Nyanyi-nyanyi, Maia Estianty Disentil Kasus Irwan Mussy: Gimana Kabar di KPK?
"Baik yang diterima tersangka AP, maupun yang sengaja di alirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," kata Ali.
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.
Baca Juga: Singgung Kesombongan, Maia Estianty Disuruh Introspeksi Diri: Gak Sadar Ya?