Rugikan Rakyat hingga Picu Kekerasan, YLBHI Desak Pemerintah dan DPR Batalkan PSN

Minggu, 24 September 2023 | 21:33 WIB
Rugikan Rakyat hingga Picu Kekerasan, YLBHI Desak Pemerintah dan DPR Batalkan PSN
Aparat TNI-Polri bentrok dengan warga di Pulau Rempang, Batam. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pola yang paling banyak terjadi yakni pola kekerasan baik dalam bentuk lisan seperti intimidasi dan bentuk fisik berupa penganiayaan. Pola ini tercatat terjadi sebanyak 48 kasus; 40 intimidasi dan 8 kekerasan fisik. Selanjutnya pola pecah belah 43 kasus. Ketiga pola kriminalisasi 43 kasus.

"Dari 43 kasus kriminalisasi, terdapat 212 orang petani yang menjadi korban. Upaya kriminalisasi paling banyak menggunakan produk hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan 29 kasus. Kemudian diikuti oleh UU Minerba dengan 7 kasus, UU 39 Tahun 2014 dengan 4 kasus. UU No 18 Tahun 2013 dengan 3 kasus. UU ITE 2 kasus dan UU Anti Marxisme-Leninisme dengan 1 kasus," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI