Suara.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami masih terus disorot publik. Tepatnya usai kabar seorang nasabah yang diduga bunuh diri karena ditagih dengan teror orderan fiktif oleh debt collector. Platform ini lantas dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, pihak platform itu menyebut debt collector mereka sudah sesuai standar yang berlaku. Ia juga mengatakan keberadaan nasabah yang dimaksud belum pasti. Pernyataan ini lantas membuat publik juga penasaran akan pemilik AdaKami.
Siapa Pemilik AdaKami?
AdaKami berada di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia yang berdiri sejak 2018. Adapun pendirinya, yakni Bernardino Moningka Vega atau yang biasa disapa Dino. Pria kelahiran tahun 1962 itu juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan CEO.
Baca Juga: Kasus Nasabah AdaKami, Ini 7 Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat
Dino pernah menerima gelar sarjana Teknik Sipil dari University of Southern California pada tahun 1984. Tak hanya itu, ia juga diberikan gelar MBA dari Providence College, Amerika Serikat. Di sisi lain, namanya dalam dunia bisnis terbilang sudah sangat terkenal.
Hal ini dibuktikan dengan dirinya yang sempat menduduki beberapa posisi mentereng di sejumlah perusahaan swasta serta BUMN. Sebut saja, Dino pernah menjabat sebagai komisaris di PT Bahana TCW Investment Management pada 2004 sampai 2008.
Ia juga sempat dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Hubungan Internasional. Lalu, ia turut menjabat Ketua Bidang Asia & Pasifik di KADIN pada 2015. Di tahun itu, ia pun menduduki posisi Direktur Utama.
Tepatnya di PT Pembangkit Energi Mandiri dan masih berlangsung hingga kini. Jabatan direktur turut ia emban di PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sejak 2018 sampai saat ini. Ia juga menjabat anggota dewan di PT Era Graha Realty (2019-sekarang).
Pada karier sebelumnya, Dino pernah menjabat sebagai Presiden Direktur (Presdir) di PT Humpuss Patragas dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Humpuss. Ia juga menjadi Direktur di PT Korpindo Konsultansi dan PT HUMPUSS Karbometil Selulosa.
Baca Juga: OJK Akan Telusuri Metode Order Fiktif AdaKami untuk Teror Nasabah
Meski begitu, menurut laporan yang beredar, AdaKami dikuasai oleh salah satu perusahaan keuangan asal Tiongkok bernama FinVolution Group. Adapun persentase kepemilikannya sebesar 80%. Raksasa pembiayaan terbesar di China ini berdiri pada 2007.
Pada tahun 2018, mereka menjadi salah satu dari 15 perusahaan pemberi pinjaman online dan pembiayaan konsumen pertama yang terhubung dengan Baihang Zhengxin (Kredit), platform pelaporan kredit terpadu pertama di Tiongkok.
Lalu, pada 2019 mereka yang dulunya bernama PPDAI berinvestasi di Fujian Haixia Bank dan memperluas operasinya di Indonesia. Tepatnya dengan izin Lembaga Peminjaman Keuangan Berbasis Teknologi dan Informasi dari OJK pada Desember.
Sejalan dengan keberhasilan transisi ke model fasilitasi pinjaman dari model P2P, PPDAI mengubah namanya menjadi FinVolution Group. Mereka juga mengganti simbol tickernya dari "PPDF" menjadi "FINV". Bisnis mereka ini berkembang pesat.
Tepatnya sampai tahun 2021, di mana beberapa metrik operasional FinVolution Group naik ke titik tertinggi dalam sejarah. Mereka juga mengembangkan bisnisnya secara global dengan eksistensi di Tiongkok, Indonesia, Singapura, dan Filipina.
Dirut AdaKami Buka Suara
Bernardino buka suara soal nasabah yang bunuh diri. Ia mengatakan hingga kini belum ada bukti terkait nasabah itu serta metode penagihan yang dimaksud. Ia pun mengklaim 90% debt collector AdaKami merupakan pihak internal dan sisanya dari vendor luar.
Lebih lanjut, ia memastikan seluruh debt collector telah memenuhi standar yang berlaku. Sebab, menurut ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) debt collector platform pinjol di bawah naungannya wajib memiliki sertifikasi.
"Ketika menjadi karyawan semua platform di bawah AFPI, termasuk AdaKami, harus tersertifikasi. Kalau belum, dalam 1 bulan harus dilatih dan disertifikasi. Ini memastikan mutu dari penagihan yang berkualitas," jelas Bernardino.
Bernardino pun memastikan proses penagihan AdaKami sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan AFPI. Jika terjadi sebuah pelanggaran, kata dia, berarti dilakukan oleh oknum. Menurutnya, oknum ini perlu ditindak karena memperburuk citra mereka.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti