Tarif Parkir Jakarta Naik! Berikut Rincian 131 Lokasi, Jadwal Berlaku dan Harga Terbarunya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 24 September 2023 | 11:34 WIB
Tarif Parkir Jakarta Naik! Berikut Rincian 131 Lokasi, Jadwal Berlaku dan Harga Terbarunya
Ilustrasi parkir - kenaikan tarif parkir DKI Jakarta (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polusi udara di DKI Jakarta yang kian hari semakin parah membuat Pemprov DKI harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satunya adalah dengan wacana tarif parkir Jakarta naik.

Kira-kira kapan tarif parkir Kakarta naik? Berapa pula tarif terbaru yang harus dibayar per jam?  

Saat ini Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menangani kasus ini dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya dengan cara mendorong kendaraan pribadi untuk melakukan uji emisi. 

Bagi kendaraan yang tidak lolos maupun yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir maksimal. Aturan ini akan berlaku mulai bulan Oktober mendatang. Lantas, seperti apa kenaikan tarif parkir DKI Jakarta? 

Kenaikan Tarif Parkir DKI Jakarta

Nah, untuk mendorong peralihan kendaraan pribadi ke kendaraan umum Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan tarif disinsentif parkir.

Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir dengan nilai tertinggi. Tarif ini bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi agar lebih memilih kendaraan umum sebagai alat transportasi setiap harinya.

Penentuan besaran tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Bagi kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap tempat parkir milik Pemprov DKI.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir flat setiap parkir senilai Rp 7.500. Peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2023. 

Baca Juga: Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram Hukumnya, Ini Penjelasan Kemenag

Meski demikian, sejauh ini kebijakan tarif disinsentif parkir di sejumlah lokasi belum diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI