Mucikari FEA Jual Gadis Perawan Rp8 Juta per Jam, Korban 14 Tahun Terpaksa jadi PSK Anak Alasan Bantu Nenek

Minggu, 24 September 2023 | 10:48 WIB
Mucikari FEA Jual Gadis Perawan Rp8 Juta per Jam, Korban 14 Tahun Terpaksa jadi PSK Anak Alasan Bantu Nenek
Ilustrasi--Mucikari FEA Jual Gadis Perawan Rp8 Juta per Jam, Korban 14 Tahun Terpaksa jadi PSK Anak Alasan Bantu Nenek. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita berinisial FEA (24) ditangkap polisi lantaran dianggap menjadi mucikari kasus prostitusi anak. Lewat media  sosial, FEA mempromosikan anak-anak yang bisa memuaskan gairah seksual pria hidung belang. Bahkan, FEA mematok harga Rp 8 juta per jam kepada calon pelanggan yang mengincar wanita berstatus perawan. 

Kasus prostitusi anak yang dilakoni FEA ini dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Minggu (24/9). 

Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9).

Pelaku perempuan FEA (24) yang berperan sebagai mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur, Jakarta, Minggu (24/9/2023). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Pelaku perempuan FEA (24) yang berperan sebagai mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur, Jakarta, Minggu (24/9/2023). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

SM mengaku terpaksa menjadi PSK anak lantaran berdalih ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.

Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.

Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi mucikari dari April sampai September 2023.

Baca Juga: Dicecar Hakim soal Kedekatannya dengan Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda: Kami Ada Hubungan Khusus dan Spesial

Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI