Kontroversi Sarjono Turin: Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun, Pemerkosa 7 Bulan

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 24 September 2023 | 07:56 WIB
Kontroversi Sarjono Turin: Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun, Pemerkosa 7 Bulan
Sarjono Turin. (Instagram/@kejatisumsel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Sarjono Turin yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sumatera Selatan mendadak jadi perbincangan warganet. Ini karena sang jaksa yang menjabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut TikTokers Lina Mukherje 2 tahun penjara dalam kasus konten makan babi dengan mengucap bismillah.

Padahal dalam jejak digitalnya, Sarjono Turin pernah menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan saja. Hal itu membuat sosok Sarjono Turin langsung jadi bulan-bulanan warganet, terlebih usai fakta ini diungkap oleh pegiat media sosial @mazzini_gsp di X (Twitter).

Simak deretan kontroversi Sarjono Turin berikut ini.

Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun

Baca Juga: Jadi Sorotan Media Asing karena Dipenjara Akibat Makan Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Lengkap dengan Sumber Kekayaan

Sarjono Turin merupakan sosok Kajati Sumsel yang menuntut Lina Mukherjee 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil baca bismillah.

Tuntutan hukuman itu dinilai sepadan dengan perbuatan Lina Mukherjee yang sudah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan konten makan daging babi dengan membaca bismallah. Bahkan ketika itu Kejati minta Polda Sumsel untuk segera menahan tersangka Lina Mukherjee.

Kekinian, perempuan pemilik nama asil Lina Lutfiawati itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Keputusan vonis itu dijatuhkan pada Lina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (19/9/2023) kemarin.

Pemerkosa Dituntut 7 Bulan

Sebelumnya Kejati Sumsel pernah menangani kasus pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat itu hanya dituntut 7 bulan oleh JPU kemudian divonis 10 bulan. Orang tua korban sampai mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia

Sarjono Turin sebagai Kajati Sumsel sempat mengungkap alasan rendahnya tuntutan jaksa terhadap pelaku. Menurut dia, hal itu dilakukan karena para pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

"Bahwa pertimbangannya, pelaku dan korban masih berstatus pelajar. Korban yang mendatangi indekos tersangka, perbuatan dilakukan suka sama suka," kata Sarjono turin pada Januari 2023 lalu ketika kasus ini viral.

LHKPN Belum Lapor

Selain itu Sarjono Turin juga terungkap belum lapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2 tahun.  Berdasarkan situs resmi e-LHKPN, terungkap Sarjono Turin terakhir melapor pada tahun 2020. Tepatnya tanggal 31 Desember 2020.

Pada tahun 2020, Sarjono Turin masih menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra). Diketahui Sarjono Turin diangkat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Kajati Sumsel pada 9 Agustus 2022 lalu. Ini artinya selama menjabat Kajati Sumsel, Sarjono Turin belum memperbarui LHKPN-nya.

Pada lembar LHKPN tahun 2020, Sarjono Turin melaporkan total harta kekayaannya senilai Rp 1.657.555.082 (Rp 1,6 miliar). Jumlah itu sama dengan nilai LHKPN Sarjono Turin tahun 2019 lalu. 

Pada tahun 2019, Sarjono melaporkan kekayaan saat dia masih menduduki jabatan Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jumlah maupun rincian aset yang dimilikinya tak berbeda dengan pelaporan yang disampaikan pada 2020.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI