Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui keberadaan e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok telah menggerus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah saat ini menurutnya, tengah menyusun aturan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023) kemarin.
Jokowi juga menilai TikTok semestinya cukup dipergunakan sebagai media sosial. Bukan beralih fungsi menjadi media ekonomi hingga menggerus pendapatan pelaku UMKM.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kaesang Gabung PSI Jadi Tanda Jokowi dan Gibran Tak Nyaman di PDIP
"Mestinya ini kan dia (TikTok) itu sosial media. Bukan ekonomi media," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyampaikan aturan terkait hal ini kekinian tengah disusun Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, TikTok sejauh ini hanya mengantongi izin penyelenggara sistem elektronik atau PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia belum memperoleh izin perdagangan melalui sitem elektronik atau PMSE.
Baca Juga: Elite PDIP Bicara soal Hubungan Megawati dan Jokowi Usai Kaesang Gabung PSI