Suara.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara soal usulan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) dipersingkat jadi 30 hari, ia tak mau mempersoalkan wacana tersebut.
Sebab, partai lambang banteng moncong putih itu disebutnya siap menjalankan kampanye 30 hari jika nantinya pemerintah telah memutuskan.
"Soal waktu kan juga relatif. Bagi saya, durasi masa kampanye pilkada 30 hari enggak masalah," ujar Gembong kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Menurut Gembong, meski masa kampanye dipersingkat, anggapan akan menguntungkan petahana belum tentu benar.
Baca Juga: Sidak Pasar Tanah Abang, PDIP DPRD DKI Beberkan Penyebab Pengunjung Sepi
Apalagi, Jakarta sendiri tak memiliki kandidat petahana. Sebab, Gubernur DKI Jakarta periode terakhir, Anies Baswedan sudah berakhir masa jabatannya sejak 2022.
"Yang paling penting, 30 hari itu kita manfaatkan semaksimal mungkin bagi bakal calon yang maju di DKI itu untuk adu gagasan. Kalau penguasaan soal persoalan Jakartanya dia pahami, kan juga enggak jadi masalah," ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya Pilkada 2024 nanti akan menjadi momen adu gagasan dan pemahaman soal Jakarta. Tak ada kandidat yang memiliki keuntungan menjadi petahana.
"Yang penting adalah apa sih yang menjadi persoalan Jakarta. Bagi calon siapapun yang nanti akan maju kan pasti sudah paham persoalanya. Mereka akan menyampaikan pemikiran bagaimana mengatasi persoalan Jakarta, khususnya setelah tidak menjadi Ibu Kota negara," pungkas Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada 2024. Mendagri Tito Karnavian menyebut, urgensi Perppu Pilkada yakni karena ada kekosongan aturan pelantikan Pilkada 2024 dan antisipasi kekosongan kepala daerah
Baca Juga: Ditantang PDIP Naik Angkutan Umum dan Jalan Kaki Demi Kurangi Polusi, PJ Gubernur DKI: Hahaha
Kepala daerah hasil Pilkada 2020 serta penjabat sementara kepala daerah habis jabatannya pada 31 Desember 2023. Untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang berdasarkan UU ditetapkan November 2024 perlu disesuaikan waktunya.
"Adapun pilihan waktunya pada September 2024. Ini pertimbangan untuk ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa, sehingga sebelum 1 Januari 2025 ada waktu 3 bulan untuk menyelesaikan mulai rekapitulasi pelno dan kalau ada sengketa," kata Tito dalam rapat Komisi II DPR RI pada Rabu, 20 September.
Dalam perppu ini, pemerintah masa kampanye Pilkada 2024 dipersingkat menjadi 30 hari. Alasannya, supaya tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
"Kita tahu tidak sedikit daerah yang terlibat konflik pada saat pilkada khususnya masa kampanye," pungkasnya.