“Namun karena sepeda motor dan HP korban terjatuh saat mereka menyerang korban, seketika itu juga motor dan HP korban diambil,” kata dia.
Mereka juga berencana ingin menjual hasil kejahatan tersebut senilai Rp 1 juta yang dipasarkan di market place sosial media.
“Rencananya uang hasil penjualan untuk kelompok mereka,” kata Putra.
Para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman Penjara paling lama 9 tahun.