Demi Investasi, BP Batam Kekeh Relokasi Warga Pulau Rempang Pada 28 September Mendatang

Jum'at, 22 September 2023 | 21:21 WIB
Demi Investasi, BP Batam Kekeh Relokasi Warga Pulau Rempang Pada 28 September Mendatang
Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina. [Dok. Komnas HAM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam menargetkan relokasi warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau dilakukan pada 28 September 2023.

Hal itu tertuang dalam temuan awal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus Pulau Rempang. Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina mengatakan BP Batam akan melakukan relokasi setidaknya di tiga kampung di Pulau Rempang guna proses pembangunan tahap I proyek Rempang Eco-City.

Ketiga kampung itu adalah Kampung Sembulang Hulu, Kampung Sembulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah.

"Terutama terhadap tiga Kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada tanggal 28 September 2023," kata Putu dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Nantinya, proses pembangunan tahap I Rempang Eco-City bakal dikembangkan di lahan seluas 2.000 hektare. Putu menyebut BP Batam sejauh ini menolak untuk memindahkan rencana pembangunan Rempang Eco-City.

"Pihak BP Batam menyampaikan tidak memungkinkan memindahkan Pabrik Xinyi International investment ke lokasi lain karena telah terikat MoU dan perjanjian kerja sama dengan PT MEG sebelumnya," ujar Putu.

Putu mengatakan BP Batam berdalih keberadaan pabrik kaca dan solar cell yang akan dibangun di Rempang justru akan merugikan warga lokal.

"Keberadaan pabrik kaca dan solar cell dinilai akan membahayakan kondisi kesehatan dan kehidupan masyarakat jika dipaksakan untuk hidup berdampingan dengan industri," papar Putu.

Lebih lanjut, Putu menjelaskan BP Batam sudah berencana memindahkan warga dari tiga kampung terdampak ke area yang berjarak sekitar 5 km dari pemukiman saat ini, yakni di kawasan dapur 3 kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang.

Baca Juga: Imbas Bentrok Warga Vs Aparat, Komnas HAM Minta Pemerintah Tinjau Ulang PSN di Pulau Rempang

"Lokasi tersebut dekat dengan pantai sehingga warga tetap dapat beraktifitas seperti sediakala. Selanjutnya warga juga mendapatkan ganti rugi rumah type 45 dan kavling tanah seluas 500 m2 sekaligus sertifikat HGB," ujar Putu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI