
Kala itu, Didi mengingat suasana lokalisasi tak jauh berbeda, yakni berlokasi di dalam gang. Hanya saja, Didi menambahkan, dahulu di area pojokan pemukiman masih banyak ditumbuhi pepohonan.
"Emang ini berbentuk gang, cuma masih banyak pohon," katanya.
Namun nama kawasan prostitusi Cim Jangkrik semapt meredup saat perempuan itu meninggal dunia antara tahun 1975-1976.
"Cim Jangkrik meninggal (antara) tahun 1975-1976," tutup Didi.
Sejak itu, menurutnya, nama lokalisasi berganti menjadi Royal, mengikuti penamaan daerah sekitar.
Sementara itu, saat hendak mewancara Ketua RW setempat Herianto, ia menolak lantaran sedang tidak enak badan.
"Nanti dulu deh, saya pusing. Dari pagi, saya belum makan," katanya.
Tak Berizin dan Sarang Prostitusi
Sebelumya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut karena tidak berizin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pihak pemerintah menyatakan, bangunan di Gang Royal berdiri di atas lahan PT KAI dan kerap dijadikan kafe prostitusi setiap harinya.