Suara.com - Dari kejauhan, alat berat berkelir biru masih terus bergerak meratakan setiap jengkal bangunan semi permanen yang berdiri di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (22/9/2023) siang.
Pada sisi lain, terlihat pejabat kelurahan setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyaksikan pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan milik PT KAI.
Pembongkaran bangunan di Gang Royal itu sendiri menjadi penanda runtuhnya masa keemasan prostitusi yang sudah sekitar lebih dari setengah abad eksis di ibu kota.
Nama Gang Royal sendiri sebenarnya merupakan metamorfosa dari eksistensi awal kawasan yang dikenal dengan daerah prostitusi.
Menurut penuturan salah satu warga sekitar, Didi, sebelum dikenal dengan sebutan nama Gang Royal, wilayah itu dikenal dengan sebutan Cim Jangkrik.
"Dulu namanya Cim Jangkrik," katanya saat ditemui Suara.com, Jumat (22/9/2023).
Sembari menikmati sebatang rokok tidak jauh dari POS RW 13, pria berusia 62 tahun itu bercerita nama Cim Jangkrik sendiri merujuk pada salah satu nama wanita keturunan Tionghoa yang dahulunya tinggal di wilayah itu.
Didi mengatakan, ketika tahun 1960-an hanya ada empat hingga 10 rumah bordir di kawasan tersebut.
Namun seiring perkembangan jaman, jumlah pekerja seks komersial (PSK) di Cim Jangkrik bertambah, mereka kebanyakan datang dari luar kota.
Baca Juga: Sarang Prostitusi Gang Royal Penjaringan Digusur Pakai Alat Berat, Pemulung Mengerubung
"Mayoritas pendatang dari Lampung dan Cianjur," ucapnya.
Kala itu, Didi mengingat suasana lokalisasi tak jauh berbeda, yakni berlokasi di dalam gang. Hanya saja, Didi menambahkan, dahulu di area pojokan pemukiman masih banyak ditumbuhi pepohonan.
"Emang ini berbentuk gang, cuma masih banyak pohon," katanya.
Namun nama kawasan prostitusi Cim Jangkrik semapt meredup saat perempuan itu meninggal dunia antara tahun 1975-1976.
"Cim Jangkrik meninggal (antara) tahun 1975-1976," tutup Didi.
Sejak itu, menurutnya, nama lokalisasi berganti menjadi Royal, mengikuti penamaan daerah sekitar.
Sementara itu, saat hendak mewancara Ketua RW setempat Herianto, ia menolak lantaran sedang tidak enak badan.
"Nanti dulu deh, saya pusing. Dari pagi, saya belum makan," katanya.
Tak Berizin dan Sarang Prostitusi
Sebelumya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut karena tidak berizin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pihak pemerintah menyatakan, bangunan di Gang Royal berdiri di atas lahan PT KAI dan kerap dijadikan kafe prostitusi setiap harinya.
Lantaran menyalahi aturan, Arifin menyatakan pihaknya tak menyiapkan tempat relokasi untuk warga setempat yang menghuni bangunan liar.
"Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafé yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," ujar Arifin kepada wartawan pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Ia pun memastikan setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut.
Selanjutnya, Arifin juga akan berkoordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon,” ucapnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengungkapkan, pihaknya menargetkan pembongkaran rampung dalam satu dua hari ke depan. Hingga siang ini, sudah dilakukan pembongkaran terhadap sebanyak 156 bangunan liar.
"Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," katanya.