Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa ragu-ragu ketika menjelaskan penyebab gas air mata bisa sampai ke rumah seorang bayi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).
Momen itu terjadi ketika Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait temuan awal tim Komnas HAM di Pulau Rempang pada Jumat (22/9/2023).
Dua Komisioner Komnas HAM yang hadir dalam jumpa pers tersebut, yakni Abdul Haris Semendawai dan Putu Elvina sempat berbincang mengenai asal tembakan gas air mata yang membuat seorang bayi mengalami sesak napas hebat.
Putu awalnya mengatakan, lokasi bentrok antara warga Rempang yang menolak proyek Rempang Eco-City dan aparat berada tidak jauh dari area pemukiman. Alhasil, rumah orang tua bayi pun terkena imbas gas air mata yang ditembakkan aparat.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang
"Di mana semburan gas air mata tersebut sehingga berakibat kepada bayi yang berada di sekitar dari area bentrokan tersebut," ucap Putu dalam konferensi pers.
Spontan, Semendawai merespons penjelasan Putu. Ia mencoba menegaskan pertanyaan awak media mengenai asal gas air mata, sehingga bisa sampai ke tempat tinggal sang bayi.
"Maksudnya kan kalau dari informasi yang di SD itu kan karena angin, kalau ini berarti ke rumah warga yang ini?" tanya Semendawai ke Putu dalam jumpa pers.
Putu menimpali, dia menyebut lokasi bentrok berada di dekat pemukiman warga.
"Karena kanan kirinya kan pemukiman, pak," ucap Putu.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Bayi 8 Bulan Sesak Napas Hebat karena Tembakan Gas Air Mata di Rempang
Semendawai kembali menegaskan penjelasan dari Putu. Kali ini, Putu menyebut ketika bentrok pecah, bayi yang menjadi korban sedang berada di dalam rumah.
"Bukan karena kena langsung gitu ya?" tanya Semendawai kemudian.
"Nggak, posisi bayi di rumah," jawab Putu.
Semendawai kemudian bertanya mengenai kemungkinan gas air mata tertiup angin sehingga sampai ke rumah orang tua bayi. Putu menjawab, gas air mata bisa sampai ke rumah orang tua bayi karena jarak yang terlalu dekat dan ada kemungkinan juga tertitup angin.
"Di rumah ya? Angin juga berarti ya, terbawa angin nggak? Apa gimana? atau karena jarak terlalu dekat?" tanya Semendawai lagi.
"Terlalu dekat iya, angin juga pasti kemana mana, gas," jelas Putu.
Bayi 8 Bulan Jadi Korban
Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan ada seorang bayi berusia 8 bulan menjadi korban penembakan gas air mata pada kerusuhan tanggal 7 September 2023. Tempat tinggal bayi tersebut dilaporkan tidak jauh dari titik kerusuhan di dekat SDN Galang, Rempang.
"Komnas Ham juga menemukan seorang korban berumur bayi 8 bulan yang terdampak akibat penggunaan gas air mata pada tanggal 7 September 2023 di sekitar SDN 24 Galang," kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin Sigaian dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Pernyataan Saulin diperkuat oleh Komisoner Komnas HAM lainnya yakni Putu Elvina. Putu mengatakan bayi tersebut mengalami sesak napas hebat akibat gas air mata yang ditembakan oleh aparat.
"Komnas HAM dalam kunjungan lapangan juga melakukan wawancara dengan orang tua bayi yang pada saat wawancara benar dinyatakan bahwa bayi tersebut sesak napas hebat karena gas air mata," ungkap Putu.
Putu menyampaikan orang tua bayi tersebut meminta pertolongan seorang prajurit TNI untuk mengantarkan ke rumah sakit. Dia menegaskan kondisi bayi tersebut belakangan sudah membaik.
"Mereka minta bantuan untuk segera ke rumah sakit bayi tersebut dan proses rumah sakitnya diantar oleh marinir yang kebetulan ada di lokasi dan saat ini kondisi bayinya sudah baik-baik saja," tutur Putu.
Untuk diketahui, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.
Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.
Warga yang menolak akhirnya dipukul mundur menggunakan gas air mata dan cara kekerasan. Sebanyak 7 orang warga dilaporkan ditangkap pasca insiden ini dan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.
Aksi penolakan berlanjut pada Senin (11/9/2023) di depan kantor BP Batam. Massa menyerbu kantor tersebut dengan jumlah ratusan.
Dilaporkan sebanyak 43 orang ditangkap pasca demonstrasi tersebut dengan tuduhan sebagai provokator.