Suara.com - Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo membenarkan kabar adanya seorang narapidana yang tewas di dalam sel tahanan.
Narapidana tersebut adalah AR (51) yang meninggal di tangan sesama napi kala menempuh masa penahanan di sel Polres Metro Depok.
AR ditemukan tak bernyawa usai mendapatkan kekerasan fisik. Bukan main, kemaluan AR juga didapati disundut rokok oleh rekan satu selnya.
Sutaryo mengungkap bahwa AR dikeroyok oleh sejumlah 8 orang narapidana yang ikut ditahan bersamanya.
Baca Juga: Kemaluan Disundut Rokok, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Depok Meninggal di Penjara
Lantas, dosa apa yang membuat AR dianiaya oleh sesama kriminal?
Profil AR: Pelaku pencabulan anak kandung
AR ternyata merupakan tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok yang bertugas saat itu, AKP Nirwan Pohan mengungkap bahwa rekan-rekan satu sel AR senantiasa geram lantaran tahu bahwa ia melakukan pencabulan anak.
Adapun waktu itu, AR ditanya oleh napi lain yang ditahan atas berbagai kasus. AR diketahui dijebloskan ke penjara pada 7 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Heboh Prajurit TNI Diduga Gay Cabuli Para Juniornya, Lettu Anggi Beraksi saat Korbannya Tidur
AR menjawab bahwa ia ditahan gegara melakukan pencabulan ke anak kandungnya sendiri.
Semenjak itu, AR mendapatkan berbagai macam perlakuan sadis dari rekan-rekan sesama selnya.
Nirwan menjelaskan bahwa memang kasus pencabulan anak merupakan kasus yang dianggap tak manusiawi bahkan di kalangan narapidana.
Para narapidana umumnya akan geram kala mendengar rekan sesama selnya ditangkap gegara mencabuli anak di bawah umur.
Narapidana lain juga sempat menagih uang rokok ke AR sejumlah Rp100.000 namun tak dapat ia penuhi.
AR sontak mendapatkan kekerasan fisik, seperti kemaluannya disundut dengan rokok dan badannya dipukul menggunakan tangan kosong hingga pipa.
Kekerasan yang bertubi-tubi tersebut mengakibatkan AR pingsan dan dilarikan ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
Nyawa AR tak dapat terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia dan dilarikan ke RS Kramajati untuk mendapatkan autopsi.
Polisi akhirnya menetapkan 8 tersangka dengan inisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN dan FNA. Kedelapan narapidana tersebut juga telah menempuh proses rekonstruksi alias reka ulang kejadian.
Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Kontributor : Armand Ilham