Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah temuan investigasi terkait kasus Pulau Rempang, Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu temuan yang membuat miris adalah adanya bayi berusia 8 bulan menjadi korban penembakan gas air mata pada kerusuhan tanggal 7 September 2023. Tempat tinggal bayi tersebut dilaporkan tidak jauh dari titik kerusuhan di dekat SDN Galang, Rempang.
"Komnas HAM juga menemukan seorang korban berumur bayi 8 bulan yang terdampak akibat penggunaan gas air mata pada tanggal 7 September 2023 di sekitar SDN 24 Galang," kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin Sigaian dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Pernyataan Saulin diperkuat oleh Komisoner Komnas HAM lainnya yakni Putu Elvina. Putu mengatakan bayi tersebut mengalami sesak napas hebat akibat gas air mata yang ditembakan oleh aparat.
Baca Juga: Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi, Dituding Sebar Provokasi di Medsos Terkait Aksi Demo Bela Rempang
"Komnas HAM dalam kunjungan lapangan juga melakukan wawancara dengan orang tua bayi yang pada saat wawancara benar dinyatakan bahwa bayi tersebut sesak napas hebat karena gas air mata," ungkap Putu.
Putu menyampaikan orang tua bayi tersebut meminta pertolongan seorang prajurit TNI untuk mengantarkan ke rumah sakit. Dia menegaskan kondisi bayi tersebut belakangan sudah membaik.
"Mereka minta bantuan untuk segera ke rumah sakit bayi tersebut dan proses rumah sakitnya diantar oleh Marinir yang kebetulan ada di lokasi dan saat ini kondisi bayinya sudah baik-baik saja," tutur Putu.
Untuk diketahui, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.
Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Baca Juga: Sindir Janji Jokowi Soal Rempang, Muhammad Menantu Rizieq: Anak Kecil kena Gas Air Mata!
Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.
Warga yang menolak akhirnya dipukul mundur menggunakan gas air mata dan cara kekerasan. Sebanyak 7 orang warga dilaporkan ditangkap pasca insiden ini dan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.
Aksi penolakan berlanjut pada Senin (11/9/2023) di depan kantor BP Batam. Massa menyerbu kantor tersebut dengan jumlah ratusan.
Dilaporkan sebanyak 43 orang ditangkap pasca demonstrasi tersebut dengan tuduhan sebagai provokator.