Suara.com - Mohammad Arif, seorang guru di Pamekasan, Jawa Timur mendadak dimutasi oleh pihak sekolah. Diketahui bahwa Arif baru saja pulang dari umrah dan sontak mendapat kabar mendadak tersebut.
Arif juga sebelumnya melayangkan protes terhadap pihak sekolah lantaran mencanangkan toilet siswa berbayar. Pihak pejabat sekolah mencanangkan kebijakan toilet berbayar Rp 500 tiap buang air.
Arif menyayangkan kebijakan tersebut lantaran baginya toilet merupakan fasilitas yang idealnya diakses secara gratis oleh siswa.
Lantas, siapakah sosok Mohammad Arif sebenarnya?
Baca Juga: 6 Tahap Pendaftaran PPPK Guru 2023, Buat Akun SSCASN hingga Seleksi Kompetensi
Profil Mohammad Arif: Pejabat madrasah yang menentang toilet berbayar
Mohammad Arif diketahui merupakan guru di MAN 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Arif juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan di MAN 1 Pamekasan, Madura. Arif mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia kepada siswa kelas 1 dan 2.
Ia turut tergabung dalam tim pengendali mutu MAN 1 Pamekasan.
Kala rapat, Arif diketahui melayangkan kritiknya terhadap kebijakan toilet berbayar. Ia sontak menyatakan bahwa tak sepatutnya masuk kamar mandi sekolah berbayar.
Baca Juga: Seorang Guru Les Privat Cabuli Anak Disabilitas di Cengkareng
Sebab, MAN 1 Pamekasan masih milik negara dan fasilitas umum seperti kamar mandi harus diakses secara gratis oleh para warga sekolah.
Arif dalam video viral, Jumat (22/9/2023) sontak mengaku bahwa dirinya disurati oleh pihak Kanwil Kemenag sepulang dari umrah terkait dirinya dipindahtugaskan.
Arif mengklaim surat tersebut disetujui Kepala MAN 1 Pamekasan No'man Afandi dan diteken Kakanwil Kementerian Agama.
Surat tersebut berupa SK yang menyatakan dirinya dimutasi ke sekolah Miftahul Sudur di Kecamatan Proppo.
Arif sangat menyayangkan keputusan sepihak tersebut. Pasalnya, ia tak pernah mengusulkan dirinya pindah tugas dan tak pernah dikabari terkait wacana mutasi sebelumnya.
Kepala sekolah angkat suara terhadap mutasi Mohammad Arif
Kepala MAN 1 Pamekasan No'man Afandi akhirnya angkat bicara soal mutasi tersebut.
No'man menepis kabar bahwa dirinya dan pihak sekolah adalah sosok yang memutuskan untuk memindah Arif ke sekolah lain.
Sang kepala sekolah lebih lanjut menyatakan bahwa tindakan mutasi merupakan sudah barang biasa di lingkup organisasi.
No'man menegaskan bahwa mutasi yang diberikan kepada Arif merupakan wewenang Kemenag, sehingga seharusnya pihak Kemenag yang dimintai keterangan terkait alasan mencopot sosok guru itu.
Kontributor : Armand Ilham