Suara.com - Sejumlah rumah yang berada di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan Jakarta Utara digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dianggap berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Hal tersebut membuat para warga yang berada disekitar lokalisasi menjadi was-was terdampak penggusuran.
Seorang warga bernama Ela mengaku khawatir usaha salonnya bakal menjadi sasaran selanjutnya.
Pantauan Suara.com di lokasi, salon Ela hanya berjarak satu bangunan dari lokasi penggusuran.
Baca Juga: Sarang Prostitusi Gang Royal Penjaringan Digusur Pakai Alat Berat, Pemulung Mengerubung
Ela juga terlihat sudah mengosongkan barang-barang yang ada di dalam salonnya.
“Apa karena prostitusi atau apa, kan aku gak tau. Kalo saya kan usaha salon udah lama,” kata Ela, saat ditemui Suara.com, Jumat (22/9/2023).
Ela mengaku telah membuka usaha salon sejak 2007 silam. Ia menyewa bangunan tersebut kepada pemilik seharga Rp2 juta per bulannya.
"Tinggal di sini sejak tahun 2007,” ucapnya.
Ela mengaku, masalah penggusuran ini memang pernah diperbincangkan. Namun penggusuran diklaim bakal dilakukan pada 2027 mendatang.
Baca Juga: Eksekusi Lahan di Jalan Tangki Mal, Mangga Besar Tertunda Gegara Penolakan Warga
"Masalah penggusuran ini sebenarnya sudah dikasih tau tapi dibilang tahun 2027,” ungkapnya.
Ela sendiri mengaku, hingga saat ini dirinya belum mengetahui bakal pindah kemana jika bangunan salonnya ikut tergusur.
“Gak tau saya gak ngerti,” tutupnya.
Tak Memilik Izin dan Sarang Prostitusi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan yang di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bangunan yang didirikan di tanah PT KAI tersebut kerap dijadikan kafe prostitusi setiap harinya.
Karena menyalahi aturan, Arifin menyatakan pihaknya tak menyiapkan tempat relokasi untuk warga setempat yang menghuni bangunan liar.
"Kami tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafé yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," ujar Arifin kepada wartawan pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Ia pun memastikan setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut.
Selanjutnya, Arifin juga akan berkoordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon,” ucapnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengungkapkan, pihaknya menargetkan pembongkaran rampung dalam satu dua hari ke depan. Hingga siang ini, sudah dilakukan pembongkaran terhadap sebanyak 156 bangunan liar.
"Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," katanya.