Suara.com - Para pedagang Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat masih ditagih iuran atau retribusi untuk penyewaan kios. Meskipun, para pedagang tak membuka toko lantaran pasar yang sepi pengunjung.
Pantauan Suara.com, terlihat mayoritas toko di Pasar Tanah Abang Blok G dalam kondisi tutup. Hanya sejumlah kios yang menghadap jalan masih beroperasi.
Terlihat pada hampir semua kios yang tutup ditempeli surat peringatan agar pedagang segera membayar retribusi. Pengelola sudah mengenakan mereka peringatan pertama hingga ketiga.
Jumlah iuran yang harus dibayar berbeda-beda tiap pedagang, mulai dari Rp3 juta sampai 5 juta.
Baca Juga: Sidak Pasar Tanah Abang, PDIP DPRD DKI Beberkan Penyebab Pengunjung Sepi
Namun, salah seorang pedagang menyebut pembayaran boleh dicicil jika ingin kembali membuka toko.
"Boleh kok, boleh dicicil kalau mau buka, mah," ujar salah satu pedagang saat ditemui Suara.com di lokasi, Jumat (22/9/2023).
Penempelan surat peringatan di kios-kios pedagang ini terlihat saat Fraksi PDIP DPRD DKI melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Tanah Abang. Penarikan retribusi saat pengunjung sepi ini juga jadi perhatian partai lambang moncong putih itu.
"Memang mereka punya kewajiban kan tapi kewajban kalau itu (transaksi) berjalan. Tapi ketika itu tidak berjalan kan ini perlu ada kompensasi dan sebagainya. Ini yang perlu kita diskusikan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono di lokasi.
Oleh karena itu, ia mengaku akan membahas persoalan ini dengan internalnya. Nantinya, PDIP juga akan memanggil pihak Perumda Pasar Tanah Abang untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Ratapan Dasril Pedagang Tanah Abang: Dulu Punya 6 Karyawan, Kini Jualan Sendiri
"Insyaallah akan kita diskusikan dengan Pasar Jaua. Hasil dari kunjungan ini nanti kta bawa untuk kita perintahkan ke teman-teman komisi B hasil diskusi ini didalami secara detail di ko misi B, kemudian ditarik ke fraksi untuk kita carikan jalan keluar bersama Pemprov DKI," pungkasnya.