Suara.com - Polemik lagu Helo Kuala Lumpur yang menyadur lagu Halo Bandung Karya Ismail Marzuki mendapat reaksi keras dari ahli waris sang pencipta lagu.
Anak perempuan Ismail Marzuki, Rachmi Aziah bersama Pemerintah Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk meminta agar konten Helo Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo, Halo Bandung diturunkan atau dihapus.
"Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan," katanya seperti dikutip dari laman DJKI pada Jumat (20/9/2023).
Rahmi mengungkapkan, keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu yang telah dilakukan tanpa izin. Meski begitu, pihaknya masih belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu ayahnya.
Baca Juga: Influencer Malaysia Minta Maaf, Akui Lagu Helo Kuala Lumpur Menjiplak Halo Halo Bandung
"Khawatirnya, lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu," tambahnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyatakan penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.
"Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan," ujarnya.
Min kemudian meminta menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.
"Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia," ujarnya.
Baca Juga: Halo-halo Bandung Dijiplak, Ini Kata TikToker Malaysia
Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Ilham A Putera menyampaikan bahwa pihaknya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur juga telah mengomunikasikan isu ini kepada Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Malaysia memerlukan waktu 15 - 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
"Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo, Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta," imbau Ilham.