Suara.com - Puluhan warga asyik menyaksikan pembongkaran rumah semi permanen di bantaran Rel Kereta Api, Jalan Rawa Bebek, Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (22/9/2023).
Pantauan Suara.com di lokasi, para warga sibuk memperhatikan alat berat yang tengah bekerja meratakan bangunan.
Ada pula warga yang beradu cepat dengan pemulung dalam mengais barang-barang sisa penggusuran.
Mereka sibuk memungut potongan besi, kabel tembaga dan balok kayu yang sekiranya masih bagus dan dapat dipergunakan.
Baca Juga: Jadi Sarang Kafe Prostitusi, 156 Bangunan Liar di Gang Royal Dibongkar Pemprov DKI
Meski pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencoba melarang mereka, namun peringatan tersebut diabaikan.
Mereka tetap saja mengais barang-barang yang sekiranya masih bisa dijual.
"Kalau bongkaran begini biasanya lumayan ngejual-nya,” kata salah seorang pemulung, sambil membawa barang ke gerobak motor modikasi, kepada Suara.com, di Penjaringan, Jakut, Jumat.
Meski bangunan warga yang berada di RT2/13, Penjaringan ini telah hampir rata dengan tanah, namun tidak ada satupun warga yang melakukan perlawanan.
Tak Memilik Izin dan Sarang Prostitusi
Baca Juga: Pabrik Sandal di Penjaringan Terbakar, Damkar Kerahkan 100 Personel ke Lokasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan yang di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bangunan yang didirikan di tanah PT KAI tersebut kerap dijadikan kafe prostitusi setiap harinya.
Karena menyalahi aturan, Arifin menyatakan pihaknya tak menyiapkan tempat relokasi untuk warga setempat yang menghuni bangunan liar.
"Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafé yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," ujar Arifin kepada wartawan pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Ia pun memastikan setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut.
Selanjutnya, Arifin juga akan berkoordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon,” ucapnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengungkapkan, pihaknya menargetkan pembongkaran rampung dalam satu dua hari ke depan. Hingga siang ini, sudah dilakukan pembongkaran terhadap sebanyak 156 bangunan liar.
"Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," katanya.