Sarang Prostitusi Gang Royal Penjaringan Digusur Pakai Alat Berat, Pemulung Mengerubung

Jum'at, 22 September 2023 | 15:36 WIB
Sarang Prostitusi Gang Royal Penjaringan Digusur Pakai Alat Berat, Pemulung Mengerubung
Sarang Prostitusi Gang Royal Penjaringan Digusur Pakai Alat Berat, Pemulung Mengerubung. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan warga asyik menyaksikan pembongkaran rumah semi permanen di bantaran Rel Kereta Api, Jalan Rawa Bebek, Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (22/9/2023).

Pantauan Suara.com di lokasi, para warga sibuk memperhatikan alat berat yang tengah bekerja meratakan bangunan.

Ada pula warga yang beradu cepat dengan pemulung dalam mengais barang-barang sisa penggusuran. 

Mereka sibuk memungut potongan besi, kabel tembaga dan balok kayu yang sekiranya masih bagus dan dapat dipergunakan.

Warga di antara bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023). Tempat tersebut sebelumnya dijadikan praktik prostitusi. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
Warga di antara bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023). Tempat tersebut sebelumnya dijadikan praktik prostitusi. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].

Meski pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencoba melarang mereka, namun peringatan tersebut diabaikan.

Mereka tetap saja mengais barang-barang yang sekiranya masih bisa dijual.

"Kalau bongkaran begini biasanya lumayan ngejual-nya,” kata salah seorang pemulung, sambil membawa barang ke gerobak motor modikasi, kepada Suara.com, di Penjaringan, Jakut, Jumat.

Meski bangunan warga yang berada di RT2/13, Penjaringan ini telah hampir rata dengan tanah, namun tidak ada satupun warga yang melakukan perlawanan.

Tak Memilik Izin dan Sarang Prostitusi

Baca Juga: Jadi Sarang Kafe Prostitusi, 156 Bangunan Liar di Gang Royal Dibongkar Pemprov DKI

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan yang di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI