VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief mengatakan pihaknya menetapkan tarif berkisar Rp615.000 sampai Rp765.000 per bulan karena sudah mengikuti aturan yang berlaku. Besaran ini jauh dari tuntutan, warga yang meminta biaya sewa diturunkan jadi Rp150.000.
"Tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah," ujar Syachrial dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Menurut Syachrial, Pergub 55/2018 merupakan dasar penentuan tarif yang digunakan Pemprov DKI kepada para penghuni rusunawa. Dalam regulasi itu, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tiap jenisnya, yakni rumah susun terprogram dan umum.
Untuk penetapan tarif Kampung Susun Bayam, Janpro menggunakan kategori umum pada skema penyewaan yang notabene lebih mahal dibanding kategori terprogram.